SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menjawab pertanyaan wartawan usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI, Kamis (27/2/2020). (Bisnis-Aziz Rahardyan)

Solopos.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengaku telah mengajukan surat permohonan karantina atau lockdown Jakarta ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Keputusan mengenai karantina wilayah itu ada di kewenangan pemerintah pusat. Kami di DKI Jakarta memang mengusulkan itu. Kami menyampaikan surat terkait dengan itu. Dan di dalam usulan kami [Pemprov DKI], menyebutkan beberapa sektor yang harus tetap bisa berkegiatan," jelas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/3/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pemerintah Belum Melarang Mudik Saat Wabah Corona, BNPB: Sabar Dulu!

Anies Baswedan menjelaskan ada lima sektor yang diusulkan tetap berjalan apabila pemerintah pusat memutuskan adanya lockdown atau karantina wilayah Jakarta. Kelima sektor itu adalah energi, pangan, kesehatann, komunikasi, dan keuangan.

"Tentu akan ada sektor-sektor esensial lain. Intinya ini contoh saja, tapi tidak terbatas lima. Yang pasti kebutuhan pokok tetap harus bisa berkegiatan seperti semula," jelas Anies.

Meski meminta lockdown Jakarta, Anies Baswedan telah menyiapkan semua skenario apa pun yang akan menjadi keputusan pemerintah pusat. Di antaranya, distribusi logistik sampai masyarakat dan pembatasan transportasi jarak jauh keluar-masuk Jakarta.

Ini Alasan Pemerintah Menolak Lockdown Alias Karantina Wilayah

"Kita menyiapkan untuk semua langkah. Karena seperti kita ketahui, tadi Bapak Presiden memberikan arahan terkait pembatasan sosial berskala besar. Dan itu sesuai dengan Undang-Undang No 6/2018 tentang Kekarantinaan kesehatan pembatasan sosial skala besar. Jakarta selama dua pekan ini sudah melaksanakan," tutupnya.

Sudah Pembatasan Sosial

Sebelum meminta lockdown, Anies Baswedan mengatakan telah melakukan pembatasan sosial skala besar di Jakarta. Langkah itu di antaranya membatasi kegiatan ibadah yang berbentuk pengumpulan umat dan membatasi jam operasional transportasi.

Efek Darurat Sipil, Penguasa Berhak Batasi Orang di Luar Rumah

Selain itu Pemprov DKI membatasi kegiatan perkantoran lewat imbauan work from home dan meniadakan KBM tatap muka di seluruh sekolah. Pemprov DKI juga menutup tempat hiburan dan rekreasi, serta mereview seluruh perizinan acara yang berpotensi mengundang kerumunan massa.

Pemerintah pusat sendiri menolak mengikuti desakan publik melakukan lockdown atau karantina wilayah dan memilih "pembatasan sosial berskala besar". Pemerintah beralasan lockdown yang dilakukan sejumlah negara tidak efektif dalam menangani wabah virus corona (Covid-19).

Alasan itu disampaikan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) Doni Monardo dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (30/3/2020). Menurutnya, keputusan pembatasan sosial berskala besar sudah berdasarkan sejumlah aturan perundangan.

3 Pasien Positif Corona di RSUD dr Moewardi Solo Sembuh

"Mengacu pada UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU No 36/2009 tentang Kesehatan, dan Perppu No 23/1959 tentang Keadaan Bahaya," kata Doni yang disiarkan secara live oleh TVOne, Senin sore.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya