SOLOPOS.COM - Deretan tenda pedagang kaki lima (PKL) berdiri di Jl Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Galih Pradipta)

Anies Baswedan digugat atas keputusannnya menutup Jl Jantibaru Raya Tanah Abang.

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak 11 orang telah mendaftarkan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar mengembalikan fungsi Jl. Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, ke fungsinya seperti sediakala.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Gugatan yang terdaftar dengan register 140/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst itu diajukan pada Selasa (13/3/2018) oleh Abdul Rosid, Suhendar, Wahyudin, Herman, Maulani, Hidayat Tulloh, Toto Purnomo, Eko Endriyanto, Yano, Paini Sunaryo, dan M. Rusli.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Ke-11 warga tersebut diwakili kuasa hukumnya Ferdian Sutanto dalam gugatan perdata perbuatan melanggar hukum ini. Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebagai tergugat adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pemerintah cq Menteri Dalam Negeri, dan Pemerintah Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia Cq. Menteri Perhubungan Republik Indonesia.

Dalam petitumnya, penggugat menuntut antara lain menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum, memohon agar Jl Jatibaru Raya Tanah Abang Jakarta Pusat dikembalikan fungsinya atau dipulihkan sebagaimana keadaan semula sebagai fungsi jalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penggugat juga meminta hakim memerintahkan agar Gubernur DKI Jakarta untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup Jalan Jatibaru Raya atau depan Stasiun Tanah Abang mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, penutupan tersebut guna penataan kawasan Tanah Abang dengan menyediakan ruang berjualan bagi para PKL di satu jalur khusus. Gubernur DKI Anies Baswedan juga dilaporkan ke polisi karena kebijakannya tersebut.

Tutup Jalan, Teken Aturan Kemudian

Sebelumnya, terungkap bahwa Instruksi Gubernur (Ingub) No 17/2018 tentang Penataan Kawasan Tanah Abang ternyata menjadi satu-satunya dasar hukum yang digunakan oleh Anies Baswedan. Beleid tersebut baru ditetapkan pada 6 Februari 2018.

Padahal, seperti diketahui Anies-Sandi melakukan penataan Tanah Abang tahap I pada Jumat, (22/12/2017). Tanpa berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, keduanya dibantu SKPD terkait langsung menutup Jl. Jatibaru Raya demi menampung 400 tenda PKL.

Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah pun tak bisa menjelaskan mengapa Ingub Tanah Abang baru diberlakukan hampir dua bulan setelah penataan berlangsung. “Lah, enggak tau.. jangan tanya saya dong. Biro Hukum cuma pemarap serta,” ujar Yayan di Balai Kota, Selasa (13/3/2018).

Dia beralasan penutupan Jalan Jatibaru Raya untuk tenda PKL tidak pelu ada kajian hukum mendalam. Cukup dari tim khusus yang mengaji hal tersebut dari berbagai aspek. Apalagi, penutupan jalan Jatibaru Raya hanya berlangsung sementara waktu bukan selamanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya