SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta dengan mencabut izin prinsip dan pelaksanaan kepada sebanyak 13 pulau. Gubernur DKI Jakarta <a href="http://news.solopos.com/read/20180705/496/926331/soal-reklamasi-anies-baswedan-dihentikan-ya-dihentikan-titik" target="_blank" rel="noopener">Anies Baswedan</a> mengatakan bahwa pencabutan izin prinsip ini untuk memastikan bahwa proyek reklamasi tidak berlanjut.</p><p>Dia menyatakan keputusan itu berdasarkan dari rekomendasi Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) yang terbentuk pada 4 Juni 2018 lalu melalui Peraturan Gubernur No 58/2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.</p><p>Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan tidak hanya pembangunan reklamasi yang dihentikan, namun juga secara keseluruhan. Hal ini karena selain izin prinsip, izin pelaksanaan proyek reklamasi untuk sebanyak 13 pulau ini juga dicabut.</p><p>"Reklamasi bagian dari sejarah. Tapi bukan bagian dari masa depan Jakarta," kata <a href="http://news.solopos.com/read/20180613/496/922255/lanjutkan-proyek-reklamasi-teluk-jakarta-anies-baswedan-dikecam" target="_blank" rel="noopener">Anies Baswedan</a> dalam konferensi pers terkait reklamasi di Balai Kota, Jakarta Pusat (26/9/2018).</p><p>Menurut keterangan resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebanyak 13 pulau yang dicabut <a href="http://news.solopos.com/read/20171101/496/865145/presiden-jokowi-sebut-tak-pernah-keluarkan-izin-reklamasi" target="_blank" rel="noopener">izin prinsip dan pelaksanaannya</a> ini adalah Pulau A, B, dan E yang dikelola oleh PT Kapuk Naga Indah. Pulau J dan K oleh PT Pembangunan Jaya Ancol. Sedangkan, Pulau L oleh dua pengembang, yaitu PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Manggala Krida Yudha.</p><p>Selain itu, Pulau M yang dikelola oleh pengembang PT Manggala Krida Yudha. Pulau O dan F oleh perusahaan PT Jakarta Propertindo. Pulau P dan Q oleh PT Kawasan Ekonomi Khusus Marunda Jakarta. Pulau H oleh pengembang PT Taman Harapan Indah. Terakhir, Pulau I oleh PT. Jaladri Kartika Eka Paksi.</p><p>Anies menuturkan telah mengirim surat pencabutan persetujuan prinsip dan pembatalan surat perjanjian kerja sama kepada pihak pengembang. Lebih lanjut, akan dilakukan perhitungan nilai ekonomis dari kewajiban, kontribusi tambahan, dan kontribusi yang sudah dilaksanakan oleh mitra melalui jasa penilai independen.</p><p>&ldquo;Bagi pengembang yang sudah memberikan kontribusi tambahan seperti rumah susun, jalan inspeksi, dan sarana prasarana lain, akan diberikan kompensasi berupa konversi dengan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah [SIPPT] atas kegiatan usaha yang dilakukan di lokasi lain,&rdquo; ujarnya.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya