SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menjawab pertanyaan wartawan usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI, Kamis (27/2/2020). (Bisnis-Aziz Rahardyan)

Solopos.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan Jakarta berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB menghadapi pandemi virus corona. Anies mengaku sudah menyurati Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Hal ini terungkap dalam rapat video conference Anies bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Kamis (2/4/2020). Anies menekankan bahwa kondisi penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta telah begitu mengkhawatirkan karena secara statistik korban terus bertambah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu, menurut Anies, ada jumlah pengidap Covid-19 bukan hanya mereka yang berstatus positif. Warganya yang underdiagnosed atau belum dinyatakan positif secara resmi tetapi telah mengidap Covid-19, bahkan meninggal, mencapai ratusan orang. Itulah yang membuat Anies mengajukan Jakarta berstatus PSBB.

Istana: Pemerintah Putuskan Mudik Tidak Dilarang

"Karena itulah kenapa pada awal pekan kemarin kami mengirimkan surat kepada Bapak Presiden mengajukan agar dilakukan langkah pembatasan ekstrem. Waktu itu kami mengusulkan karantina wilayah, kemudian kita sudah mendengar keputusan PSBB," jelas Anies.

"Jadi sekarang langkah ke depan kita adalah melaksanakan sesuai dengan PP 21/2020 [tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19]. Hari ini kita akan mengirimkan surat kepada Menkes. Meminta Menkes untuk menetapkan PSBB untuk Jakarta," tambahnya.

Jekek: 58 Pemudik Wonogiri Jadi ODP Corona

Namun demikian, Anies memberikan saran adanya kebijakan lebih tinggi yang mampu mengordinasikan PSBB tanpa melihat batas-batas wilayah.

Menurut Anies, bukan hanya Jakarta yang menjadi episentrum, tapi seluruh Jabodetabek. Maka, PSBB mestinya tak hanya di Jakarta, tapi berlaku secara kompak di wilayah Jabodetabek.

"Kalau tidak ada penanganan terintegrasi, maka akan repot. Sementara peraturan di PP 21 mengatur dalam provinsi. Jadi kewenangan mengatur antarprovinsi itu ada di pemerintah pusat. Ini perlu ada terobosan supaya bisa dikelola dengan lebih baik," ujarnya.

Nekat ke Solo, Pemudik akan Dikarantina di Sriwedari 2 Pekan

Pernah Terganjal

Sebelum mengajukan status Jakarta PSBB, Anies Baswedan, pernah mengajukan surat permohonan karantina ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Keputusan mengenai karantina wilayah itu ada di kewenangan pemerintah pusat. Kami di DKI Jakarta memang mengusulkan itu. Kami menyampaikan surat terkait dengan itu. Dan di dalam usulan kami [Pemprov DKI], menyebutkan beberapa sektor yang harus tetap bisa berkegiatan," jelas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/3/2020).

Istana Tegaskan Tidak Ada Larangan Mudik Lebaran, Tapi....

Saat itu pemerintah belum mengenal istilah PSBB, dan Anies mengajukan status karantina wilayah Jakarta. Anies menjelaskan ada lima sektor yang diusulkan tetap berjalan apabila pemerintah pusat memutuskan adanya lockdown atau karantina wilayah Jakarta. Kelima sektor itu adalah energi, pangan, kesehatann, komunikasi, dan keuangan.

"Tentu akan ada sektor-sektor esensial lain. Intinya ini contoh saja, tapi tidak terbatas lima. Yang pasti kebutuhan pokok tetap harus bisa berkegiatan seperti semula," jelas Anies.

Akrobat Kebijakan Boleh Mudik Lebaran, Luhut: Biar Ekonomi Tak Mati

Sayangnya, permohonan karantina Jakarta itu ditolak oleh Jokowi. Tak hanya itu, rencana penutupan akses transportasi dari dan menuju Jabodetabek juga terganjal. Kini, akankah permohonan Anies untuk menetapkan Jakarta berstatus PSBB terganjal lagi?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya