SOLOPOS.COM - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Boyolali periode 1999/2004, Miyono. (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Mantan Ketua DPRD Boyolali periode 1999/2004, Miyono. (Dok/JIBI/SOLOPOS)

BOYOLALI--Mantan Ketua DPRD Kabupaten Boyolali periode 1999/2004, Miyono, dituntut hukuman penjara selama tiga bulan potong masa tahanan, dalam kasus penganiayaan terhadap Surono, warga Dukuh Pendekan, Kelurahan/Kecamatan Mojosongo.  Korban tak lain adalah tetangga terdakwa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Rabu (17/10/2012).

Ekspedisi Mudik 2024

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Eka Putra SH, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan. Namun sidang pembelaan itu ditunda, Jumat (19/10/2012) mendatang.

Ditemui wartawan seusai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Saptanti Lastari SH, mengemukakan tuntutan tiga bulan tersebut karena terdakwa yang dikenai Pasal 351 KUHP ayat (1) tentang penganiayaan, terbukti selama persidangan sebelumnya. Hal yang memberatkan menurut dia, lantaran terdakwa sudah pernah dijatuhi hukuman. Sementara hal yang meringankan di antaranya terdakwa menunjukkan perilaku baik dan menyatakan penyesalan, serta sudah ada perdamaian saat sidang sebelumnya.

“Selain itu dari keterangan saksi-saksi selama persidangan, terdakwa hanya melakukan penamparan dua kali terhadap korban,” terang Saptanti.

Berkaitan dengan kasus penganiayaan yang menyeret Miyono tersebut, saat ini terdakwa masih berstatus sebagai tahanan kota. Setidaknya yang bersangkutan mengaku sudah menjalani masa tahanan selama tiga bulan.

“Jika vonisnya sudah turun nanti, hukumannya nanti akan dipotong masa tahanan. Namun karena status tahanan kota, maka satu hari hukuman penjara dikonversikan sama dengan hukuman lima hari tahanan kota,” terang Saptanti.

Sementara itu, saat dimintai komentarnya, Miyono enggan berkomentar lebih lanjut atas kasus yang dihadapinya itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya