SOLOPOS.COM - Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, saat mengungkapkan kasus pengeroyokan atau penganiayaan yang dilakukan pelajar SMK, Rabu (15/12/2021). (Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, MAGELANG — Sebanyak tiga pelajar sekolah menengah kejuruan atau SMK di Kota Magelang, Jawa Tengah (Jateng), harus berurusan dengan hukum. Ketiga pelajar SMK itu ditangkap polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan atau penganiayaan.

Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengatakan tiga pelajar SMK itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap rekan satu sekolahnya, EMN, 19. Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di depan Balai Desa Pasuruan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Rabu (7/12/2021).

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

“Awalnya korban bersama temannya menggunakan motor berboncengan sehabis periksa dalam rangka persyaratan kerja di Puskesmas Mungkid. Saat melintas di daerah Deyangan, korban melewati kelompok tersangka,” ujar Kapolres Magelang saat menggelar jumpa pers di Mapolres Magelang, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: 2 Pelajar Magelang Ditangkap Gegara Penganiayaan Pakai Air Soft Gun

Mengetahui korban melintas, ketiga tersangka langsung melakukan pengejaran sambil membawa batu. Sesampainya di depan Balai Desa Pasuruan, tersangka melemparkan batu ke kepala korban.

Korban pun terjatuh hingga harus dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar.

Seusai kejadian, polisi pun langsung meringkus tiga pelaku pengeroyokan yang masih berstatu pelajar SMK swasta di Kota Magelang itu. Dari tiga tersangka, dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Sementara satu tersangka lainnya tergolong dewasa.

“Berkas perkara yang tersangka anak sudah P21. Sedangkan yang dewasa masih dalam proses,” ungkap Kapolres Magelang.

Baca juga: Tempuh 500 Km Naik Motor, Bule Denmark Ini Jatuh Cinta Pesona Magelang

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka pun dijerat dengan dakwaan telah melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan orang lain terluka. Ketiganya dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dan Pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya