SOLOPOS.COM - Kondisi sel tahanan di Mapolres Klaten, Selasa (3/11/2020). (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN — Ali Mahbub, 28, tahanan kasus penggelapan sepeda motor meninggal dunia setelah dianiaya sejumlah tahanan lain saat berada di sel tahanan Polres Klaten, Selasa (27/10/2020) sore. Polisi langsung mengusut kasus tersebut dengan menetapkan 10 tersangka penganiayaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Ali Mahbub merupakan tahanan Kejaksaan yang dititipkan di Mapolres Klaten. Sebelumnya, Ali Mahbub ditahan di Mapolsek Wonosari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Setelah dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka di tahap II, Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menitipkan Ali Mahbub di sel tahanan Mapolres Klaten, Selasa (27/10/2020) pulul 14.00 WIB.

Setelah melewati pemeriksaan petugas, Ali Mahbub langsung dijebloskan ke sel tahanan. Pemeriksaan tersebut termasuk pemeriksaan kesehatan.

Ekspedisi Mudik 2024

Sejak masuk di sel tahanan, Ali Mahbub langsung digojlok tahanan lain di sel milik Polres Klaten. Awalnya, Ali Mahbub disuruh berjalan jongkok serta lompat katak di dalam sel tahanan pukul 14.14 WIB.

Tayangkan Film LGBT, Sutradara Festival Didenda Rp9 Juta

Petugas jaga sempat melihat hal itu sehingga petugas masuk ke sel tahanan untuk mengingatkan tahanan lain agar tidak menyuruh Ali Mahbub berjalan jongkok serta lompat katak.

Setelah diingatkan, ternyata beberapa tahanan lain itu tetap menggojlok Ali Mahbub tanpa sepengetahuan petugas jaga. Ali Mahbub pun memperoleh pukulan dan tendangan dari beberapa tahanan lain.

Selanjutnya, Ali Mahbub sempat digiring ke arah kamar mandi. Di lokasi tersebut terhindar dari kamera closed circuit television (CCTV). Di tempat itu lah Ali Mahbub kembali memperoleh bogem mentah dari beberapa tahanan lain.

Beberapa tahanan yang melewati Ali Mahbub ada yang menonjok di bagian kepala, perut, punggung, dan bagian tubuh lainnya. Selama penggojlokan itu, Ali Mahbub sempat berteriak kesakitan tapi dibiarkan begitu saja oleh beberapa tahanan lainnya di sel milik Polres Klaten.

Pingsan

Tak kuasa menahan pukulan dan tendangan dari beberapa tahanan itu, Ali Mahbub akhirnya lemas dan pingsan. Sekitar pukul 16.00 WIB, salah seorang tahanan baru melaporkan hal itu ke petugas jaga. Sejurus kemudian, petugas jaga masuk ke sel tahanan guna memberikan pertolongan ke Ali Mahbub yang tak sadarkan diri.

Tak lama berselang, kaurdokkes Polres Klaten mendatangi lokasi kejadian. Ali Mahbub sempat dibawa ke rumah sakit (RS) di Klaten. Setelah 30 menit di ruang ICU, Ali Mahbub dinyatakan sudah meninggal dunia sekitar pukul 16.30 WIB.

Jenazah Ali Mahbub diautopsi di RS Bhayangkara Jogja. Autopsi selesai sekitar pukul 01.00 WIB.

Di tengah kondisi itu, polisi langsung menelusuri penyebab kematian Ali Mahbub. Polisi memeriksa kamera CCTV di sel tahanan Mapolres Klaten. Di samping itu juga memeriksa sejumlah saksi terkait penganiayaan tahanan Polres Klaten tersebut.

"Kasus itu terjadi karena penganiayaan yang dilakukan selama tahanan. Semua termonitor kamera CCTV. Kami sudah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini [semuanya masih berstatus tahanan]. Kami tegaskan di sini tak ada anggota polisi yang terlibat. Tapi, kami tetap memeriksa petugas jaga. Jika ada kelalaian, akan ditindak. Terkait upaya pencegahan, kami akan optimalkan pengawasan," kata Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Selasa (3/11/2020).

Hal senada dijelaskan Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu. Polres Klaten bertekad memproses kasus tersebut seadil-adilnya.

"Jadi rangkaian pemukulan itu berlangsung selama kurun waktu dua jam [total tahanan di sel Mapolres Klaten mencapai 68 orang]. Tapi, tidak selama dua jam itu dikeroyok. Tahanan lain lewat di dekatnya ada yang memukul. Nanti ada tahananya lainnya lagi yang ambil air wudu untuk salat juga memukul. Tahanan lain yang enggak memukul, diam saja. Tidak melerai atau melaporkan. Ada juga yang main catur. Kasus ini akan kami split. Sebagian besar pelaku pemukulan itu tahanan kasus narkoba. Autopsi sudah dilakukan, tapi hasil resminya masih menunggu. Mereka yang terlibat bisa dijerat Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya