SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan)

Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak 11 petugas satuan pengamanan (Satpam) RSUP dr. Kariadi Semarang melakukan penganiayaan terhadap seorang terduga pencuri hingga meninggal dunia. Seusai melakukan penganiayaan hingga korbannya meninggal, 11 Satpam RS Kariadi Semarang itu sempat memberikan laporan palsu.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, mengaku pennganiayaan yang dilakukan 11 Satpam RS Kariadi itu terjadi pada Rabu (27/11/2022). Penganiayaan bermula saat Satpam memperoleh laporan tentang tindak pencurian yang dilakukan seorang pengunjung rumah sakit.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pria yang diduga mencuri handphone itu lantas diserahkan ke Satpam. Namun, bukannya diserahkan ke aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti, pria yang diduga pencuri itu justru dianiayai para Satpam RS Kariadi Semarang gingga meninggal dunia.

“Korban hanya diam saat ditanya, hingga akhirnya terjadi penganiayaan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (29/7/2022).

Satpam RS Kariadi Semarang diduga tidak hanya melakukan pemukulan dengan menggunakan sapu kepada korban. Mereka juga melakukan tindakan sadis dengan menyundutkan rokok ke dahi korban.

Baca juga: Kebangetan! 11 Satpam RS Kariadi Aniaya Terduga Pencuri Hingga Mati

Akibat penganiayaan itu, korban yang hingga kini belum diketahui identitasnya pun meninggal dunia. Korban sempat dibawa para pelaku ke ruang IGD RS Kariadi Semarang. Namun, kala itu para Satpam tersebut justru membuat laporan palsu dengan menyatakan jika korban mengalami insiden jatuh.

Meski demikian, petugas IGD RS Kariadi Semarang tidak begitu saja percaya. Terlebih, setelah petugas IGD RS Kariadi Semarang menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban hingga melapor ke polisi.

Donny mengaku dari hasil visum korban diketahui jika penyebab kematian adalah pendarahan hebat pada otak akibat benda tumpul. “Korban diduga ditendang dan dipukul. Saat dibawa ke IGD sudah meninggal dunia,” jelasnya.

Baca juga: Dipicu Percekcokan, Suami di Sidoarjo Diduga Bunuh Istri Siri

Ke-11 Satpam RS Kariadi Semarang yang terlibat penganiayaan itu pun saat ini dijerat dengan Pasal 170 KUHO tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian. Mereka pun terancam hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya