SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Malang–Seorang pengasuh anak masuk penjara gara-gara menganiaya balita yang diasuhnya. Sunaini,50, warga Desa Ketapang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Aldo Ma’afin, bocah berusia 3,5 tahun.

Ibu tiga anak ini meringkuk di tahanan Mapolres Malang. Pelaku melakukan penganiayaan karena jengkel sebab korban yang diasuhnya sering buang air besar sembarang tempat. Kasus penganiayaan ini terungkap setelah para tetangga mencurigai kondisi fisik korban, yang banyak terdapat luka memar. Setelah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, warga melaporkan kasus ini ke Mapolres Malang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Setelah kami lakukan penyelidikan dan memvisum korban. Pelaku kami amankan dan menetapkannya sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Hartoyo kepada wartawan di mapolres, Jalan Panglima Sudirman, Jumat (25/6).

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, penganiayaan itu dilakukan karena jengkel dengan tingkah laku Aldo yang sering buang air besar di sembarang tempat.

Sunaini sudah satu tahun ini menjadi pengasuh Aldo karena Siti,27, ibu kandungnya menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia. Pelaku berdalih dia hanya mencubit korban ketika buang air besar sembarang. Penyidik sendiri menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.

“Pelaku adalah pengasuh korban. Setelah ibu korban menitipkan dan meminta pelaku mengasuhnya selama satu tahun ini berada di Malaysia menjadi TKW. Pelaku berdalih melakukan semua itu karena jengkel,” ungkap Hartoyo.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya