SOLOPOS.COM - Tersangka penganiaya balita anak selebgram Kota Malang saat dihadirkan di Mapolresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024). (Solopos.com-Antara/Vicki Febrianto)

Solopos.com, MALANG – Seorang pengasuh bayi atau baby sister berinisial IPS, 27, terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena melakukan penganiaayaan terhadap balita berusia 3 tahun, yang merupakan anak selebgram Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia atau yang dikenal dengan nama Aghnia Punjabi.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengaku pihaknya telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan serta melakukan gelar perkara terkait dengan kasus penganiayaan terhadap korban berinisial JAP tersebut.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Kami sudah melakukan gelar perkara, dan meningkatkan status sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka IPS,” kata Buher, sapaan Kapolresta Malang Kota, saat jumpa pers di Mapolresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024).

Dalam penyelidikan kasus yang menimpa putri dari selebgram asal Kota Malang, Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia atau yang dikenal dengan nama Aghnia Punjabi tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

Sejumlah saksi yang diperiksa itu, antara lain, kedua orang tua korban dan dua orang yang bekerja di rumah Aghnia. Pada saat peristiwa penganiayaan itu terjadi, kedua orang tua korban berada di Jakarta.

“Kami sudah memeriksa empat orang saksi, orang tua korban, dan dua orang yang bekerja di rumah itu. Tersangka sudah kami amankan, perempuan berinisial IPS berusia 27 tahun,” katanya.

Buher menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan balita berusia 3 tahun tersebut terjadi pada Kamis (28/3/2024), sekitar pukul 04.18 WIB. Tempat kejadian perkara berada di kediaman Aghnia, kawasan Permata Jingga, Lowokwaru, Kota Malang.

“Pada mulanya, suster [tersangka] melapor kepada orang tua korban bahwa anaknya mengalami cedera akibat terjatuh, ada memar di bagian mata sebelah kiri dan keningnya,” katanya.

Namun, lanjut dia, pada saat orang tua korban melihat foto sang anak, muncul kecurigaan bahwa JAP tidak terjatuh seperti yang dilaporkan oleh tersangka. Orang tua korban kemudian membuka rekaman CCTV dan melihat aksi penganiayaan tersebut.

“Ada beberapa perlakuan tindakan kekerasan terhadap anak dengan cara memukul, menjewer, mencubit, bahkan menindih,” katanya.

Sementara itu, ibu korban, Aghnia Punjabi, menambahkan bahwa saat ini kondisi korban mengalami trauma akibat penganiayaan tersebut. Pelaku sudah bekerja bersama korban kurang lebih selama 1 tahun terakhir.

“Saat itu kamar dikunci. Itu terjadi pada saat makan sahur. Pekerja lain ada di lantai bawah sehingga tidak ada yang mendengar,” kata Aghnia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 sub Pasal 77 UU No. 35/2014 Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya