SOLOPOS.COM - Anak pejabat berinisial Mario Dandy Satriyo, 20, itu sudah ditahan aparat kepolisian dan terancam penjara lima tahun, Rabu (23/2/2023). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelat nomor polisi mobil yang dibawa Mario Dandy Satriyo, 20, anak seorang pejabat Kementerian Keuangan yang diduga menganiaya remaja bernama David, 17, di kawasan Ulujami, Pesanggrahan ternyata tak berizin.

Pelat nomor polisi mobil merek Rubicon ini semula menggunakan B 120 DEN, padahal aslinya menggunakan nomor B 2571 PBP.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

“Barang bukti tidak hilang, saat ini kami mendalami pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, di Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Ary menambahkan pihaknya menemukan pelat nomor yang asli berada di dalam mobil sehingga kini pihaknya masih melakukan cek fisik yang dilakukan melalui petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas).

Kemudian, pihaknya masih mendalami bukti pajak kendaraan mobil yang ternyata bukan kepemilikan atas nama Mario Dandy kepada instansi-instansi terkait.

Mengenai motif kekerasan terhadap anak yang dilakukan tersangka, Ary menyebutkan adanya emosi pelaku seusai mendengar informasi dari teman wanitanya yang berusia 15 tahun berinisial A.

“A mengaku mengalami suatu perbuatan tidak baik dari korban sehingga tersangka melampiaskan amarah kepada korban mulai dari memukul hingga menendang,” terangnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.
.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.

Tersangka Mario Dandy disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Hingga kini, Ary menuturkan korban David yang mengalami luka masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

“Dicek terakhir jam 11.50 WIB oleh penyidik, korban sedang ditangani oleh petugas medis di RS Medika Permata Hijau,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, David, 17, anak seorang pengurus Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jonathan Latumahina, hingga kini belum sadarkan diri setelah dianiaya anak seorang pejabat di Kementerian Keuangan di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023).

Anak pejabat berinisial Mario Dandy Satriyo, 20, itu sudah ditahan aparat kepolisian dan terancam penjara lima tahun.

Dikutip dari nu.or.id, Rabu (22/2/2023), David saat ini berada di RS Permata Hijau. Kasus ini kemudian menjadi perbincangan di media sosial Twitter.

Akun Twitter @LenteraBangsaa_ menjelaskan kronologi penganiayaan yang menimpa David.

Awalnya korban David sedang bermain di rumah temannya pada 20 Februari 2023 lalu.

Ia kemudian mendapat pesan singkat dari mantan pacarnya yang hendak mengembalikan kartu pelajar.

Lalu David berkirim lokasi terkini, yakni di rumah temannya itu. Tak lama kemudian ada mobil jeep Rubicon hitam berpelat nomor B 120 DEN.yang menunggu di depan, di dalamnya ada empat orang.

Oleh keempat orang itu David diajak ke sebuah gang kosong.

Di tempat itu David dianiaya dua orang pelaku, salah satunya adalah Mario Dandy Satriyo, anak seorang pejabat di Kemenkeu.

David mengalami luka serius pada bagian wajah sebelah kanan, lalu dilarikan ke RS Medika oleh ayah teman korban.

Kondisi David hingga saat ini korban belum sadarkan diri.

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya