SOLOPOS.COM - Ilustrasi membeli rumah KPR (freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Memiliki rumah merupakan salah satu impian banyak orang. Namun mungkin tak semua orang memiliki dana yang cukup untuk bisa membeli rumah secara cash atau tunai.

Tenang, Anda bisa memiliki hunian tempat tinggal dengan mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR). Salah satu bank yang menyediakan KPR ialah PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

BCA menawarkan program KPR BCA yang memiliki banyak pilihan, mulai dari suku bunga, fitur, developer, hingga agen properti. Banyaknya pilihan yang ditawarkan KPR BCA membuat pembelian rumah dan pengajuan KPR menjadi lebih mudah.

KPR BCA merupakan solusi fasilitas peminjaman Kredit Pemilikan Rumah BCA untuk pembelian rumah, apartemen atau ruko dalam kondisi baru maupun lama atau second. Demikian yang dikutip Bisnis dari laman resmi perseroan, Selasa (23/11/2021).

Selain itu, mencicil rumah tidak lagi menjadi beban karena KPR BCA menawarkan angsuran yang ringan dan stabil. Dengan demikian, Anda tidak perlu khawatir akan angsuran melonjak, karena suku bunga relatif stabil dan terjangkau.

Untuk diketahui, selain mengunjungi kantor cabang BCA, pengajuan KPR juga bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja secara online. Anda hanya perlu mengisi formulir secara online di laman webform.bca.co.id.

Baca Juga: Disentil Presiden, Pertamina Kebut Pengembangan Energi Baru Terbarukan

Syarat Mengajukan KPR BCA 2021

Untuk bisa mengajukan KPR BCA, Anda harus melengkapi persyaratan yang diminta. Adapun, syarat mengajukan KPR BCA terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan dokumen.

Syarat Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Karyawan Lama Bekerja Minimal 1 tahun di perusahaan yang terakhir atau total pengalaman kerja minimal 2 tahun

3. Wiraswasta/Profesional Lama Bekerja minimal 2 tahun di bidang yang sama

4. Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah

5. Untuk Profesional/Pengusaha usia maksimal 65 tahun saat kredit berakhir

6. Untuk Wiraswasta usia maksimal 65 tahun saat kredit berakhir

7. Untuk Karyawan usia maksimal 55 tahun saat kredit berakhir

8. Pemohon wajib menutup asuransi (jiwa dan kebakaran) dengan syarat banker’s clause

9. Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan)

10. Pembayaran melalui autodebet dari rekening BCA pemohon

Baca Juga: Marak Mafia Tanah, Balik Nama Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika…

Selain persyaratan di atas, nasabah juga harus melengkapi persyaratan dokumen antara lain:

Wiraswasta

1. Fotokopi KTP Pemohon

2. Fotokopi KTP Suami/Istri

3. Fotokopi Kartu Keluarga

4. Fotokopi Akta Nikah/Cerai/Akta Kematian Pasangan

5. Fotokopi NPWP Pemohon

6. Fotokopi NPWP Badan Usaha

7. Fotokopi SIUP

8. Fotokopi TDP

9. Fotokopi Akta Pendirian atau Perubahan terkini

10. Fotokopi R/K atau tabungan 3 bulan terakhir

11. Akta pisah harta Notaril dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (Jika ada)

12. Pernyataan asli mengenai kredit pemilikan properti atau kredit beragunan properti yang sedang diajukan atau dimiliki

13. Surat Pemesanan Rumah Developer atau Surat Pengantar Broker



14. Bukti Pembayaran Appraisal

Baca Juga: PPKM Level 3 Saat Nataru, PHRI Minta Stimulus Pajak dan Modal Usaha

Profesional

1. Fotokopi KTP Pemohon

2. Fotokopi KTP Suami atau istri

3. Fotokopi Kartu Keluarga

4. Fotokopi Akta Nikah/Cerai/Akta Kematian Pasangan

5. Fotokopi NPWP Pemohon

6. Fotokopi NPWP Badan Usaha

7. Fotokopi Izin Praktek



8. Fotokopi R/K atau tabungan 3 bulan terakhir

9. Akta pisah harta Notaril dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (Jika ada)

10. Asli pernyataan mengenai kredit pemilikan properti atau kredit beragunan properti yang sedang diajukan atau dimiliki

11. Surat Pemesanan Rumah Developer atau Surat Pengantar Broker

12. Bukti Pembayaran Appraisal

Baca Juga: Perayaan Ultah ke-14 The Sunan Hotel Solo Tebar Energi Positif

Persyaratan Dokumen Jaminan (Pembelian)

· Fotokopi Sertifikat HM/HGB/Strata Title

· Fotokopi IMB

· Fotokopi PBB terakhir (kecuali properti baru)



· Fotokopi Akta Jual Beli (AJB)

Bunga KPR BCA 2021

Untuk diketahui, besaran bunga akan berubah-ubah sesuai dengan suku bunga yang berlaku saat itu. Perubahan suku bunga akan mempengaruhi besarnya angsuran yang harus dibayarkan. Berikut adalah penawaran suku bunga yang ditawarkan KPR BCA:

Suku bunga Fix

· Fix 1 tahun 7 persen

· Fix 2 tahun 7,5 persen

· Fix 3 tahun 8 persen

· Fix 5 tahun 8,5 persen

Suku bunga Fix dan Cap

· Fix 3 tahun 8 persen



· Cap 2 tahun 9 persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya