SOLOPOS.COM - Ilustrasi moda transportasi berbasis aplikasi alias angkutan online. (gmanetwork.com)

Angkutan online kini diatur Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang telah direvisi.

Semarangpos.com, JAKARTA — Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek direvisi. Pengamat transportasi dari Universitas Sugiapranata Semarang, Djoko Setiawarno, menilai revisi itu sudah mengakomodasi semua kepentingan—termasuk angkutan online—dengan melihat prinsip transportasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun tak demikian halnya dengan pengamat lain transportasi Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, sebagaimana dipublikasikan Kantor Berita Antara dari Jakarta, Minggu (26/3/2017). Menurut dia, pemerintah seharusnya mendorong perusahaan transportasi berbasis aplikasi atau lazim disebut angkutan online dan konvensional untuk berkolaborasi.

Dorongan kolaborasi itu, menurut dia lebih tepat dibandingkan dengan menerbitkan berbagai aturan yang tidak perlu. Kolaborasi angkutan obline dan konvensional dinilainya lebih bisa menguntungkan semua pihak, termasuk konsumen.

Ekspedisi Mudik 2024

“Pemerintah sejatinya tidak perlu merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Harusnya jalankan saja seperti yang ada saat ini,” kata Azas Tigor Nainggolan.

Menurut dia, pengaturan tarif dan kuota transportasi online saat ini tidak relevan. Sebab, mekanisme yang berjalan di lapangan adalah hukum pasar. Masyarakat sebagai konsumen transportasi online akan memilih menggunakan moda yang nyaman dan murah. Pengaturan tarif dan kuota hanya akan berimbas pada penurunan kualitas pelayanan transportasi.

Kolaborasi antara perusahaan transportasi online dengan konvensional sejatinya bisa menjadi solusi terhadap situasi saat ini. “Pendapatan pengemudi transportasi konvensional yang berkolaborasi dengan aplikasi online justru meningkat,” kata Mantan Ketua Dewan Transportasi Jakarta ini.

Ia mengatakan kolaborasi tersebut sejatinya dapat menggabungkan kelebihan dari masing-masing bisnis. Transportasi online yang merupakan perusahaan teknologi sangat mumpuni dalam hal inovasi aplikasi. Sementara perusahaan transportasi konvensional sangat berpengalaman dalam bisnis angkutan. Pada akhirnya, kolaborasi tersebut justru akan menguntungkan semua pihak.

Saat ini, sejumlah perusahaan transportasi online di Jakarta sudah bekerja sama dengan transportasi konvensional. Contohnya, Go-Jek dan BlueBird yang melakukan kerja sama dalam lini bisnis Gocar. Ada pula Taksi Express yang berduet dengan Uber.

Menurut Tigor, pemerintah seharusnya cukup mengatur standar pelayanan minimum bagi transportasi. Standar tersebut harus berlaku secara nasional, dan tidak boleh diserahkan kepada pemerintah daerah. “Standar aman di Jakarta dan Semarang harus sama,” katanya.

Selama ini, pemerintah justru tak menegakkan standar pelayanan tersebut secara konsisten. Situasi inilah yang menjadi pemicu konsumen lebih banyak memilih transportasi online yang lebih nyaman, ujarnya.

Namun, pengamat transportasi dari Universitas Sugiapranata Semarang, Djoko Setiawarno, justru menyambut baik revisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 32/2016 yang menurut dia mengakomodasi transportasi online. “Meski ada yang kurang, misalnya diizinkanya mobil LGCC 1.000 cc yang jelas tidak nyaman untuk taksi sehingga terkesan melariskan penjualan otomotif,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Kemenhub merevisi Permenhub No. 32/2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dari pengaturan kuota sampai tarif. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan semua pihak telah menyetujui revisi regulasi ini dan akan mulai berlaku 1 April 2017.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya