SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kebijakan ini dilakukan karena dua bus itu tidak memenuhi persyaratan untuk jalan.

Harianjogja.com, WONOSARI – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Gunungkidul memarkir dua bus dengan trayek Kota Jogja-Wonosari. Kebijakan ini dilakukan karena dua bus itu tidak memenuhi persyaratan untuk jalan.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Kepala Dishubkominfo Gunungkidul Purnamajaya mengatakan, sudah memberikan surat peringatan kepada pemilik armada untuk memerbaiki bus-bus itu sesuai dengan standarisasi angkutan. Sebab, tanpa perbaikan tersebut maka proses pembaharuan uji KIR tidak bisa diberikan mengingat kondisi bus yang cukup memprihatinkan di bagian fisiknya.

“Sebenarnya ada tiga bus yang diberi peringatan. Namun satu armada sudah dilakukan perbaikan sehingga izin dikeluarkan,” kata Purnamajaya kepada wartawan, Rabu (22/6/2016).

Dia berharap, surat peringatan tidak layak jalan ini bisa dipatuhi dan segera dilakukan perbaikan. Guna mengefektifkan peringatan, surat tembuasan juga sudah dikirimkan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Dhaksinarga. Harapannya dengan tembusan itu, pihak terminal bisa ikut melakukan pengawasan sehingga saat dua bus itu masuk ke terminal tidak diperbolehkan untuk jalan.

“Kalau sampai nekat beroperasi tanpa ada perbaikan, kami tidak akan menoleransi dan akan dilakukan pengajuan permohonan pencabutan trayek ke provinsi,” ujar Ipung, sapaan akrabnya.

Dia menambahkan, selain masalah kelengkapan surat menyurat, kondisi fisik kendaraan juga menjadi bahan dalam penilaian Wahana Tata Nugraha oleh Kementerian Perhubungan di Gunungkidul. Ipung juga mengakui, kondisi armada kendaraan saat ini masih banyak yang belum standar. Sebab jika disesuiakan dengan aturan yang ada, maka banyak kendaraan yang tidak boleh dipakai. Pasalnya di dalam aturan dijelaskan, bahwa dalam proses uji KIR sebuah armada tidak boleh ada fisik kendaraan yang lecet sedikitpun.

“Ya kalau itu diterapkan, maka banyak angkutan yang tidak akan lolos. Untuk itu ada sedikit toleransi, asalkan kendaran bodinya tidak rusak parah dan sisi keamanan tetap terjaga maka tetap diperbolehkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya