SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng, Irjen Pol. Condro Kirono. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Angkutan yang kini diwarnai ojek online diminta Kapolda Jateng Irjen Pol. Condro Kirono diatur pemerintah daerah.

Semarangpos.com, SEMARANG — Peraturan Menteri Perhubungan No. 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek direvisi sehingga mengakomodasi juga taksi online. Tetapi, ojek berbasis aplikasi atau populer disebut ojek online tetap tak diatur dalam regulasi jelas.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Atas kenyataan itu, Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Pol. Condro Kirono mengajak pemerintah daerah untuk mengatur ojek berbasis aplikasi, seperti Go-Jek yang selama ini belum masuk regulasi tertentu. “Untuk kendaraan roda dua, memang belum diatur di sini [revisi Peraturan Menteri Perhubungan] maupun Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya di Semarang, Kamis (23/3/2017).

Ajakan itu ia kemukakan di sela-sela sosialisasi revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di Balai Kota Semarang. Kegiatan sosialisasi yang dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi itu diikuti oleh ratusan pengemudi dan pengusaha transportasi umum, baik konvensional maupun online, termasuk para pengemudi ojek pangkalan.

Menurut dia, kendaraan roda dua pada dasarnya bukan alat transportasi umum pengangkut orang sehingga tidak diatur meski secara sosiologis keberadaan ojek konvensional atau pangkalan sudah ada sejak lama. Di sisi lain, sekarang ini semakin marak kehadiran pengemudi ojek berbasis aplikasi atau ojek online yang rawan bergesekan dengan pengemudi ojek pangkalan yang selama ini sudah beroperasi mengangkut penumpang.

“Mungkin nanti bisa dibuat aturan tingkat daerah atau lokal. Harus ada pengaturan. Yang penting, jangan sampai ada keributan. Tidak boleh memaksakan kehendak, ojek online dan konvensional harus saling menghargai,” kata Condro.

Menhub Budi Karya Sumadi mengakui ojek memang belum diatur dalam revisi Permenhub No. 32/2016 maupun UU No. 22/2009 karena roda dua pada dasarnya memang bukan alat transportasi umum pengangkut orang. “Tetapi, tadi Pak Kapolda dan Pak Wali Kota ingin mengaturnya [ojek online] dengan cara lokal. Pada dasarnya, kalau semuanya punya keinginan yang sama akan lebih mudah. Namun, kalau melihat perbedaan enggak akan ketemu,” katanya.

Ia menilai peran serta Kapolda Jateng, Kapolrestabes Semarang, dan Wali Kota Semarang dalam menyosialisasikan revisi permenhub itu akan menjadikan situasi di Kota Atlas tetap kondusif dan menjadikannya contoh bagi daerah lain. “Seperti kata Pak Kapolda tadi, yang penting harus menjaga. Sama-sama mencari makan, harus saling menghargai. Insya Allah, Kota Semarang akan menjadi contoh bahwasanya semuanya sama-sama mencari penghidupan dan harus saling menghargai,” pungkas Menhub.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya