Petugas dari Dinas Pengelola Pasar (DPP) dan Satpol PP mengangkut barang milik pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan di Jl Radjiman, Solo, Senin (19/11/2012). Para PKL diperbolehkan berjualan di lokasi tersebut namun tidak diperkenankan meninggalkan barang serta mengganggu kenyamanan pejalan kaki.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi