SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Angkringan Pakdhe Harjo kali ini ditulis Ketua Dewan Redaksi Harian Jogja, Ahmad Djauhar.

Noyo begitu bersemangat datang ke angkringan Pakdhe Harjo. Tak dihiraukannya rintik hujan yang mengguyur daerah AM Sangaji Sabtu sore itu. Yang ada di kepala Noyo saat itu hanyalah segera bertemu dengan Suto, konco lawas diskusi partikelirnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Saat sampai di angkringan, Suto langsung menyambut Noyo dengan suguhan segelas teh kerampul dengan asap tipis mengepul pelan. “Sabar Yo, ngombe dhisik… “ ujar Suto.

Noyo menyambut pemberian Suto. Dia meneguk pelan teh kerampul panas itu. Matanya terpejam…

“Wuenak tenan Yo, teh bikinanmu. Eh bikinane Lik No,” kata Noyo. Keduanya kemudian terkekeh.

“To, menurutmu, piye kondisi di negeri kita ini, dan mungkin juga terjadi di negeri lain yang belum civilized. Betul ndak ya, kasus hukum bisa jadi komoditas yang sangat menggiurkan,” kata Noyo membuka diskusi.

“Bisa begitu Yo, bisa jadi di negeri kita ini ada para wirausahawan yang bergerak di bidang kriminalisasi, atau kerennya kriminopreneur,” ujar Suto.

“Mereka ini kabarnya tersebar di berbagai instansi yang banyak berkaitan dengan bidang penegakan hukum. Jumlahnya tak sedikit lho. Nah coba perhatikan, prak tisi bidang ini tak jarang memiliki kekayaan yang sungguh mencengangkan,” lanjut Suto.

“Trus piye modus yang mereka tempuh?” Tanya Noyo.

“Modus yang mereka tempuh pun juga jelas dong. Misalnya seperti terlebih dahulu menciptakan kasus, dan..simsalabim !.. Dari situlah aroma uang mulai tercium semerbak mewangi. Paling mendasar tentu saja tawar-menawar bobot kasus yang dapat menjadi ladang pemerasan efektif.

Setelah itu, meningkat ke fase berikutnya yakni menjadi perkara. Level ini pun menjadi ajang pemerasan karena bisa menjadi arena tawar-menawar. Di pengadilan, sama saja sami mawon, transaksi lah yang kembali bicara,” jelas Suto.

Suto berhenti sejenak. Dia kembali menyeruput teh kerampul yang mulai dingin. Bagaimana dengan praktik yang sebenarnya Mas?“ Tanya Noyo lagi.

“Hampir di setiap lini hukum praktik ini diwarnai praktik transaksi baik terhadap hukum perdata apalagi pidana. Mengutip tokoh hukum senior Indonesia, katanya sampai-sampai, ada lho hakimnya kadang bisa lupa menerapkan apakah perkara yang dihadapinya itu harus menggunakan KUHP ataukah KUHAP,” lanjut Suto.

“Pantes ya To, saya juga pernah denger bahwa para oknum kriminopreneur itu tidak beda dengan para entrepreneur pada umumnya, yakni berusaha untuk memperoleh gain besar pada gebrakan awal namun atur-able alias ‘bisa diatur’,” kata Noyo.

“Ya begitu itu, seperti yang pernah disampaikan para tokoh hukum kita, bahwa saat sebuah kasus masih berstatus dugaan, katanya nilainya bisa bernilai ratusan miliar rupiah dan ancaman hukuman maksimum dapat mencapai 20 tahun. Kemudian sesudah menjadi dakwaan, tarif kasus itu biasanya menciut menjadi hanya beberapa miliar rupiah, dengan hukuman hanya beberapa tahun,” lanjut Suto.

“Mmmm bisa jadi karena lihainya kinerja para kriminopreneur itu, aksi kejahatan kerah putih di negeri
ini tak kunjung mati, justru makin subur makmur. Karena, berkat jasa mereka yang mampu meringankan hukuman tersebut, tidak heran orang semakin enteng melakukan pelanggaran hukum, sebab di negeri ini hukuman tidak menjadikan efek jera, justru menjadi bisnis menggiurkan,” lanjut Noyo.

“Tapi, ada ndak ya kaitannya transaksi hukum ini dengan partai ya To?” tanya Noyo.

“Begini, maraknya aksi kriminopreneur yang bagi sebagian petinggi partai justru dianggap sebagai pahlawan, menjadikan program pemberantasan praktisi korupsi di negeri ini menjadi laten, ibarat api dalam sekam. Akibatnya, hukum hanya menguntungkan bagi mereka yang memiliki uang, sedangkan bagi masyarakat awam, hukum sepertinya jauh dari jangkauan. Kendati negeri ini diyakini sebagai negara hukum, kenyataannya justru paradoksal: ini merupakan negeri hukum rimba, siapa yang
kuat (berduit), dialah yang menang,” papar Suto.

Bahkan, lanjut Suto, seorang rekan yang paham seluk-beluk berbisnis perkara pernah menyampaikan ‘ideologi’ para koruptor, yakni kalau mau melakukan korupsi hendaknya jangan tanggung-tanggung, yang besar saja sekalian. Karena, kalau korupsinya kecil bisa-bisa hukumannya justru lebih berat.
Apa pasal? Ternyata, kalau nilai korupsinya ketahuan berjumlah besar, akan banyak oknum aparat penegak hukum yang ‘bersedia membantu menyelesaikan kasus’ di setiap tingkatan, dan itu semua so pasti tidak gratis loh. Sedangkan kalau nilai korupsinya kecil, tentu saja sulit ‘untuk dibantu’… “Lha para penyedia jasa tadi mau dibayar pakai apa dong nanti.”

“Betul sampeyan To, saya jadi ndak heran heran apabila kita sering menyaksikan pertunjukan penegakan hukum yang timpang di negeri ini. Kasus Nenek Asyani, 63 tahun, yang diadili karena dituduh mencuri beberapa batang kayu dari areal perkebunan milik sebuah BUMN yang semula merupakan lahan miliknya. Kemudian kasus lain yang pernah populer adalah pencurian sandal jepit oleh seorang anak berusia 15 tahun,” kata Noyo.

“Saya sependapat, apapun hukumnya, mencuri adalah perbuatan salah. Sayangnya, hukuman yang ditimpakan kepada sejumlah wong cilik pelaku kriminalitas ringan itu biasanya relatif tidak ringan,” lanjut dia.

“Lha iya, coba tengok, sejumlah bos konglomerasi penikmat bantuan likuiditas Bank Indonesia ketika negeri ini dilanda krisis multidimensi pada dekade 1990-an silam, yang sebenarnya juga tidak jauh berbeda dengan praktik penggelapan aset negara. Coba perhatikan, hingga kini, mereka masih tetap kaya raya dan sehat wal’afiat, sebagian besar di antara mereka tidak pernah singgah di bui barang sedetik pun,” papar Suto.

“Beda benar dengan pemberlakuan hukum di negara seperti Korea Selatan yang dengan tegas memaksa sejumlah konglomerat untuk menyerahkan seluruh harta mereka guna mengompensasi penyalahgunaan dana masyarakat di bank yang mereka miliki. Beberapa di antara mereka kini terpaksa hidup menggelandang,” lanjut dia.

“Mungkin negeri ini memang lingkungan yang pas bagi para kriminopreneur untuk berkembang biak, terlebih di masa ketika lembaga pengganyang korupsi seperti KPK dikerdilkan seperti yang terjadi saat ini. Tragedi apalagi yang kiranya masih harus kita hadapi ya To?” tanya Noyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya