SOLOPOS.COM - Wali Kota Madiun Maidi memberikan keterangan pers terkait vaksinasi Covid-19 bagi para pedagang pasar tradisional di Wisma Haji, Jumat (16/4/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN — Menyikapi tren kasus positif Covid-19 yang meningkat seusai Lebaran, Pemerintah Kota Madiun memperketat kembali aktvitas masyarakat. Aktivitas masyarakat di fasilitas umum dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, termasuk seluruh warung makan, kafe, hingga pedagang kaki lima (PKL). Selain itu, pemkot juga melarang penyelenggaraan hiburan di acara hajatan.

Wali Kota Madiun, Maidi, telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Madiun No. 13 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Skala Mikro. Instruksi ini berlaku pada 15 Juni hingga 28 Juni 2021.

Promosi Acara Gathering Perkuat Kolaborasi Bank Sampah Binaan Pegadaian di Kota Padang

“Karena kasus Covid-19 meningkat terus. Maka ada aturan baru lagi. Jualan itu kami tutup pada jam 21.00 WIB,” kata dia kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga: Geger! Bayi Perempuan Dibuang di Masjid Ponorogo

Maidi menuturkan selama masa PPKM mikro ini jam operasional rumah makan, kafe, hingga PKL dimulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Untuk makan dan minum di tempat dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Nanti pukul 21.00 WIB, lampu penerangan jalan umum juga akan mulai dimatikan,” jelas dia.

Lebih Ketat

Kondisi ini memang lebih ketat dibandingkan aturan yang berlaku sebelumnya. Rumah makan maupun PKL diperbolehkan berjualan hingga pukul 23.00 WIB.

Maidi menuturkan pihaknya tidak melarang warganya yang ingin menggelar hajatan. Namun, tamu undangan harus dibatasi per sif 50 orang dan maksimal tiga sif. “Boleh gelar hajatan, tapi tidak boleh ada acara hiburannya. Penyelenggara hajatan juga harus di-rapid test,” jelasnya.

Baca Juga: Pengunjung Pusat Perbelanjaan Bakal Dites Swab Massal

Dia menegaskan pemerintah tidak ingin klaster hajatan yang kini menyerang Kabupaten Madiun terjadi di Kota Madiun. Untuk itu, perlu ada kebijakan yang diambil dalam rangka menyelamatkan orang banyak.

“Kami tidak ingin seperti tetangga [Kabupaten Madiun]. Jika nanti seperti itu, kita susah semua, RS penuh, angka kematian tinggi,” jelasnya.

Maidi menuturkan Satgas Penangan Covid-19 akan membubarkan hajatan yang tidak sesuai protokol kesehatan dan aturan yang berlaku.

Angka kasus positif Covid-19 di Kota Madiun juga mengalami tren kenaikan. Pada Rabu ini ada tambahan 23 positif Covid-19. Sehingga kasus aktifnya sebanyak 130 orang. Sedangkan pasien sembuh ada tambahan 10 orang dan pasien meninggal dunia ada tambahan dua orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya