SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan anak (scannewsnigeria.com)

Solopos.com, SRAGEN — Angka pernikahan dini di Kabupaten Sragen dalam kurun 2019-2021 meningkat signifikan. Ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab, mulai perubahan regulasi hingga pergaulan bebas.

Meningkatnya angka pernikahan dini di Sragen ini bisa dilihat dari terus bertambahnya jumlah permohonan dispensasi pernikahan yang diterima Pengadilan Agama (PA) Sragen. Pada 2019, permohonan dispensasi perkawinan ini tercatat 151 pemohon. Angkanya meroket pada 2020 dengan 349 permohonan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pada 2021, kembali bertambah menjadi 363 permohonan dispensasi perkawinan. Sementara data untuk 2022, PA Sragen mengaku belum merekap.

Panitera PA Kelas IA Sragen, H.A. Heryanta Budi Utama, mengatakan perubahan batas minimal melangsungkan pernikahan menjadi salah satu penyebab meningkatnya permohonan dispensasi perkawinan. Sebelumnya, dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal wanita boleh menikah adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

Baca Juga: 149 Anak Karanganyar Ajukan Dispensasi Nikah, Mayoritas karena Hamil Duluan

Aturan tersebut diubah oleh UU Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas usia minimal melangsungkan pernikahan untuk laki-laki dan perempuan menjadi sama, yaitu 19 tahun.

“Perubahan regulasi tersebut mengakibatkan jumlah permohonan dispensasi nikah di 2020 melonjak, tepat setelah regulasinya diubah,” terang Heryanta saat ditemui Solopos.com di kantornya pada Senin (12/9/2022).

Hal tersebut diamini oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sragen, Muhammad Nursalim. Ia mengatakan banyak faktor yang menyebabkan pengajuan permohonan dispensasi perkawinan terjadi. Misalnya, memang sama-sama ingin menikah tapi usianya belum cukup.

“Faktor lain adalah orang tua yang khawatir mengenai pergaulan anaknya sehingga berpandangan lebih baik dinikahkan atau bisa juga ketika perempuan hamil duluan. Pengajuan dispensasi perkawinan bisa dilakukan oleh orang tua ataupun calon pengantin itu sendiri,” ungkap Nursalim.

Baca Juga: Siswi Hamil dan Melahirkan di Sekolah, Kerek Angka Pernikahan Anak

Heryanta menambahkan untuk melakukan penetapan atas permohonan dispensasi perkawinan ada beberapa indikator yang dilihat. Di antaranya apakah calon pengantin mahram atau bukan. Kemudian faktor ekonomi, apakah laki-laki sudah punya tanggung jawab untuk bekerja atau mencari nafkah untuk keluarganya, dan kesiapan fisik serta emosional masing-masing pihak.

“Jadi permohonan dispensasi perkawinan tersebut dilihat dari aturan apakah ada yang menghalangi atau tidak. Misalnya ketika calon pengantin adalah mahram, maka tidak diperbolehkan,” ujar Heryanta.

Pihak KUA telah melakukan upaya pencegahan pernikahan dini dengan melakukan penyuluhan ke desa-desa atau kelurahan. Nursalim mengatakan dalam sebulan minimal ada 16 kali penyuluhan yang dilakukan oleh penyuluh agama.

“Di Kecamatan Sragen sendiri terdapat sepuluh penyuluh agama yang tersebar di delapan desa/kelurahan,” terang Nursalim.

Baca Juga: Hukum Adat buat Wanita Hamil di Luar Nikah

Penyuluhan tersebut ditujukan kepada remaja dengan materi penyuluhan adalah batas usia menikah dan bahaya pernikahan dini. Ia tak bisa menilai apakah penyuluhan yang sudah dilaksanakan selama ini efektif mencegah pernikahan dini atau tidak karena belum ada penelitian soal itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya