SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pencurian (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, KLATEN – Satreskrim Polres Klaten tak segan melakukan tindakan tegas berupa tembak di tempat bagi pelaku kejahatan di tengah pandemi Covid-19. Tindakan tegas dan terukur akan akan diambil sepanjang pelaku kejahatan nekat melawan petugas saat dilakukan penangkapan.

Demikian penjelasan Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Selasa (21/4/2020). Satreskrim Polres Klaten mengakui angka kriminalitas atau kejahatan dalam beberapa waktu terkahir telah mengalami kenaikan dibandingkan di awal tahun 2020.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

CEO Ruangguru Belva Devara Mundur dari Staf Khusus Presiden

“Ada dan tidak ada Covid-19, kami diminta tetap melakukan tindakan tegas dan terukur. Termasuk juga perintah tembak di tempat bagi pelaku kejahatan yang melawan petugas. Hal itu pun akan kami lakukan di saat sekarang ini,” katanya.

AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan mengatakan pengungkapan kasus yang dilakukan Satreskrim Polres Klaten sepanjang Januari 2020 sekitar 20 kasus. Angka itu telah mengalami kenaikan hingga 10 persen di saat sekarang. Puluhan kasus yang ditangani Satreskrim didominasi 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian sepeda motor (curanmor).

Rapid Test Corona Sukoharjo: 1 Alumni Gowa Asal Manang Grogol Positif 

“Memang ada kenaikan ungkap kasus. Tapi tidak signifikan. Hanya 10 persen. Sejak pertengahan Maret 2020 hingga sekarang, ada 30-an kasus yang kami tangani dengan puluhan tersangka. Kami akan selalu melaksanakan tugas sesuai standar operasional prosedur [SOP]. Kami pun pernah melumpuhkan pelaku kejahatan di Klaten yang benar-benar melawan petugas saat ditangkap di waktu sebelumnya,” katanya.

Napi Dibebaskan

Disinggung tentang keterlibatan Satreskrim Polres Klaten dalam mengawasi puluhan narapidana (napi) yang dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Klaten di tengah pandemi Covid-19, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan telah memerintahkan anggotanya memantau hal tersebut.

“Informasi yang kami terima ada 84 napi [yang dibebaskan]. Kami pantau itu. Dari 30-an kasus yang kami ungkap, belum ada dari unsur napi yang dibebaskan itu,” katanya.

Larangan Mudik, Seluruh Kendaraan Diminta Putar Balik ke Jakarta

Wakapolres Klaten, Kompol Adi, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, mengatakan jajaran Polres Klaten bakal terus memerangi tindak kejahatan agar situasi di Klaten tetap aman dan nyaman.

“Seperti yang dirilis hari ini [kemarin], kami merilis kasus pencurian dan penipuan yang ditangani Satreskrim [di samping kasus narkoba dan tindak pidana ringan/tipiring],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya