SOLOPOS.COM - Ilustrasi kemiskinan (Dok/JIBI/Solopos)

Angka kemiskinan di Purbalingga dinilai masih tinggi.

Kanalsemarang.com, PURBALINGGA-Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pada 2016 akan memrioritaskan kebijakan penanggulangan kemiskinan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Prioritas itu tidak berlebihan dikarenakan masih banyaknya penduduk miskin yang perlu dientaskan dari ketidakberdayaannya karena berdasarkan data statistik, di Kabupaten Purbalingga masih terdapat penduduk miskin yang mencapai sekitar 20,53 persen [dari total penduduk 934.848 jiwa],” kata Penjabat Bupati Purbalingga Budi Wibowo. nya di Purbalingga, Kamis (15/10/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Budi mengatakan hal itu saat penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2016 di Gedung DPRD Kabupaten Purbalingga.

Dari jumlah penduduk miskin tersebut, kata dia, terdapat sekitar 7.000 penyandang cacat dan 13.600 penderita penyakit kronis.

Selain itu, lanjut dia, di Purbalingga juga masih ada sebanyak 27.533 rumah tidak layak huni dimana 50,41 persen tidak memiliki fasilitas pembuangan air besar serta sebanyak 1.159 anak usia sekolah dasar dan 2.167 anak usia sekolah menengah pertama belum menikmati pendidikan dikarenakan alasan ekonomi.

Menurut dia, tantangan tersebut menjadi prioritas kebijakan pada tahun 2016, yakni program pemugaran rumah tidak layak huni, jambanisasi, penanganan anak usia sekolah, dan perluasan cakupan pelayanan kesehatan bagi keluarga miskin.

“Program perluasan pelayanan orang dengan kecacatan berat serta melanjutkan program SMK [Sekolah Menengah Kejuruan] gratis bagi keluarga kurang mampu,” katanya.

Menurut dia, kebijakan 2016 juga diprioritaskan pada perbaikan infrastruktur dengan peningkatan kualitas 50 ruas jalan, pengembangan irigasi Slinga, serta peningkatan destinasi wisata.

Ia mengatakan bahwa prioritas tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yakni mempercepat terwujudnya kesejahteraan mayarakat.

Selain penandatangan nota kesepakatan KUA PPAS, dalam kesempatan tersebut juga diajukan tiga rancangan peraturan daerah (raperda), yakni Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Penyelenggaran Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Raperda tentang Daftar Usaha Pariwisata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya