SOLOPOS.COM - Kejadian angin kencang di Solo beberapa waktu lalu. (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Kejadian angin kencang di Solo beberapa waktu lalu. (Dok/JIBI/SOLOPOS)

SOLO—Sebagian warga korban bencana angin lisus beberapa waktu lalu terancam tak mendapat bantuan. Pemkot memberi sinyal hanya korban dengan kerusakan rumah di atas 20% yang akan diberi kompensasi. Sementara korban dengan ekonomi di atas rata-rata juga dipertimbangkan dicoret dari daftar penerima bantuan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, saat ditemui wartawan di Balaikota, Jumat (22/2/2013), mengatakan pendataan dan verifikasi kerusakan bencana angin lisus hingga kini masih berjalan. Meski demikian, pihaknya mewanti-wanti pemilik rumah yang kerusakannya di bawah 20% agar legawa jika tak menerima bantuan. “Sudah dirumuskan, bantuan hanya diberikan bagi korban yang rumahnya mengalami kerusakan di atas 20% dari total aset,” katanya.

Pihaknya menganalogikan, aset senilai Rp1 juta baru akan diberi bantuan jika kerusakannya mencapai Rp200.000 lebih. Sekda juga sedang mengkaji kemungkinan warga berekonomi mampu dicoret dari sasaran penerima bantuan. Pihaknya menilai bantuan akan kurang relevan jika diberikan pada masyarakat berekonomi tinggi. “Apakah layak rumah milik seorang bos atau cukong diberi bantuan? Ini masih dikaji lagi,” tuturnya.

Sekda mengungkapkan sejauh ini baru 20 pemilik rumah yang melaporkan diri untuk mengakses bantuan. Sebagaimana diketahui, bencana angin kencang kemarin merusak setidaknya 177 rumah di tiga kecamatan di Solo. Pihaknya masih menunggu data termutakhir dari lurah agar nominal bantuan bisa segera dipetakan. “Sekitar 20 rumah yang dilaporkan itu juga masih diverifikasi, belum tentu dapat bantuan. Hingga kini kami belum bisa menghitung angka bantuan.”

Lebih jauh, Sekda menyebut dana tak terduga tak bisa digunakan untuk memperbaiki sekolah yang rusak. Budi mengarahkan pihak sekolah untuk menggunakan dana perawatan yang sudah dianggarkan di APBD 2013. “Kalau masih kurang silakan mengajukan di APBD Perubahan,” jelasnya.

Kepala Kesbangpol Solo, Suharso, menegaskan setiap klaim bantuan harus diikuti surat pertanggungjawaban (SPj). Dia menyebut langkah itu berlaku bagi semua nominal bantuan. Disinggung mengenai berapa rupiah yang dikeluarkan Pemkot untuk mengganti kerusakan, pihaknya enggan menjawab. “Kewenangannya ada di Dinas Pekerjaan Umum selaku penghitung di lapangan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya