SOLOPOS.COM - Angelina Sondakh

Angelina Sondakh (JIBI/dok)

JAKARTA–Seusai Majelis hakim membacakan putusan sela, penasihat hukum Angelina Sondakh atau akrab disapa Angie meminta kepada Majelis hakim agar terdakwa bisa menjadi tahanan rumah.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

“Mohon bisa pertimbangkan kembali urgensinya menahan terdakwa (Angie) saat ini. Mengingat terdakwa single parent yang harus merawat anak berusia 2 tahun. Setidaknya bisa menjadi tahanan rumah sehingga bisa mengurus anak terdakwa,” ujar Teuku Nasrullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (27/9/2012).

Nasrullah juga menjamin bahwa kliennya tersebut tidak akan melarikan diri dan tidak akan mengulangi tindak pidana karena dirinya sudah tidak aktif atau diberhentikan sementara di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko pun mendengar permintaan penasihat dan akan dipertimbangkan terlebih dahulu.

“Kami dengar, tentunya akan kami pertimbangkan. Itu bagian pertimbangan kami,” pungkas Sudjatmiko.

Sebelumnya nota keberatan atau eksepsi terdakwa Angelina Sondakh kasus suap pembahasan anggaran proyek wisma atlet SEA Games di Kemenpora dan pembahasan anggaran untuk proyek pengadaan fasilitas universitas negeri di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditolak.

Sidang perkara Angie pun ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (4/10) depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya