SOLOPOS.COM - Angelina Sondakh/dok

Angelina Sondakh/dok

JAKARTA—Tim jaksa penuntut umum pada KPK akan membacakan tuntutan bagi anggota DPR Angelina Sondakh. Angie didakwa dalam korupsi terkait pembahasan anggaran proyek Kemenpora dan Kemendikbud.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sidang yang dipimpin hakim ketua Sujatmiko dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB, Kamis (20/12/2012). Surat tuntutan akan dibacakan bergantian oleh tim JPU yang dipimpin Agus Salim.

Angie didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 ayat a, pasal 5 ayat 2, dan pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dia didakwa menerima uang sebanyak Rp 12,58 miliar serta US$ 2,35 juta dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010. Uang tersebut diberikan oleh Grup Permai terkait pengurusan proyek di sejumlah universitas di Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan termasuk program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora.

Saat diperiksa sebagai terdakwa pekan lalu (14/12/2012), Angie membantah seluruh dakwaan jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya