SOLOPOS.COM - Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi. (Detikcom)

Solopos.com, JAKARTA — Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Polisi Rudy Sufahriadi, meminta maaf kepada masyarakat.

Orang nomor satu di lingkungan Polda Sulteng itu menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Rudy meminta maaf buntut perbuatan anggotanya diduga memerkosa anak tersangka. Dia menyampaikan langsung saat menggelar konferensi pers, Sabtu (23/10/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Selaku Kapolda Sulteng permohonan maaf saya kepada masyarakat. Ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik. Yang dilakukan oleh petugas Kapolsek di Parigi,” kata Irjen Rudy dalam konferensi pers seperti dilansir Detikcom, Sabtu (23/10/2021).

Baca Juga : Prihatin, Korban Pencabulan Mantan Kapolsek Parigi Kerap Pingsan

Selain meminta maaf, Rudy juga menyampaikan Kapolsek Parigi, Iptu IDGN, yang diduga memerkosa anak tersangka diberhentikan secara tidak hormat. Iptu IDGN menjalani sidang kode etik, Sabtu. Kapolda Sulteng menyampaikan langsung informasi tersebut.

Hasil sidang kode etik hari itu merekomendasikan Iptu IDGN diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian. “Putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk PTDH. Pemberhentian tidak hormat dari kepolisian,” jelasnya.

Setelah itu, lanjut Rudy, Iptu IDGN masih akan menjalani penyidikan untuk proses hukum kasus tersebut. “Untuk pidana hukumnya, sedang dilakukan penyidikan oleh Dikrimum. Nanti kami rinci apa yang dilakukan,” ujarnya.

Baca Juga : Diduga Perkosa Anak Tersangka, Kapolsek Parigi Dipecat Tidak Hormat

2 Kali Diperkosa

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Parigi, Sulteng, Iptu IDGN, memerkosa anak perempuan tersangka, S, 20, sebanyak dua kali. Iptu IDGN melakukan aksi bejatnya itu di hotel dengan iming-iming membebaskan ayah S.

Ayah S tengah dipenjara karena kasus pencurian ternak. Ayah S beraksi dengan beberapa orang rekannya. S mengungkapkan kejadian sebelum pemerkosaan, tepatnya saat dirinya pergi menjenguk ayahnya yang ditahan di Polsek Parigi.

Iptu IDGN mendatanginya dan mengutarakan niat mengajaknya tidur. S awalnya menolak ajakan Iptu IDGN itu. Tapi, Iptu IDGN menawarkan janji akan membebaskan ayah S dari penjara. Kapolsek Parigi terus membujuk.

Baca Juga : Cakupan Vaksinasi Tinggi, Inggris Masih Diamuk Corona

“Selama 2 minggu sampai 3 minggu dia merayu terus. Terus akhirnya saya mau karena saya pikir saya punya papa mau keluar, jadi saya mau. Dia ajak lagi kedua kalinya. Dan ada chatnya. Harapan saya memang bisa mengeluarkan papaku,” ujar S dalam pengakuannya seperti dilansir Detikcom, Senin (18/10/2021).

Setelah memperkosa S kali pertama, Iptu IDGN tidak menepati janji membebaskan ayah S. Dia malah memberikan S uang dengan alasan untuk membantu meringankan beban ibu S. “Dia kasih saya uang. Dan dia bilang ‘ini untuk mama kamu, bukan untuk membayar kamu, untuk membantu mama’. Karena dia kasihan mama,” ungkap S.

Setelah itu, Iptu IDGN malah kembali memerkosa S di hotel. Padahal Kapolsek Parigi belum menepati janjinya membebaskan ayah S setelah kali pertama memerkosa S.

Baca Juga : Stok Vaksin Covid-19, Indonesia Kembali Terima Pfizer dan AstraZeneca

Saat itu, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto, menuturkan sudah menyita video pengakuan korban perihal pemerkosaan tersebut. Selain menyita video, polisi juga menjadwalkan memeriksa S.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya