SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kodam Jaya akan memberi sanksi tegas sesuai undang-undang yang berlaku jika ada prajurit TNI jajarannya yang terbukti melakukan perusakan terhadap Markas Polsek Ciracas pada Selasa (11/12/2018) malam pukul 23.30 WIB.

Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Inf. Kristomei Sianturi mengatakan Kodam Jaya masih berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menyelidiki pelaku penyerangan Mapolsek Ciracas. Menurut Kristomei jika ada anggota terlibat atau turut serta dalam perusakan Polsek Ciracas, Kodam Jaya akan memberikan sanksi tegas.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

“Saya sudah terima arahan dari Bapak Pangdam dan bila memang ada anggota Kodam Jaya yang ikut terlibat pasti akan kita proses sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” tuturnya, Rabu (12/12/2018).

Kristomei mengimbau agar semua pihak menahan diri dan tetap menghormati proses penyelidikan yang dilakukan Kepolisian. Dia juga memastikan TNI sudah siap untuk membantu Polda Metro Jaya menyelidiki dalang di balik perusakan Polsek Ciracas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Rabu (12/12/2018), mengatakan aksi perusakan Mapolsek Ciracas tak lepas dari kasus pemukulan di Cibubur yang melibatkan tukang parkir dan anggota TNI sebagai korban.

Selasa (11/12/2018) malam sampai Rabu (12/12/2018) dini hari, sejumlah massa mengamuk dan merusak Polsek Ciracas. Mereka tidak puas saat menanyakan perkembangan penangkapan pelaku pengeroyokan di Cibubur.

Argo tidak menjelaskan lebih lanjut pihak mana yang melakukan perusakan tersebut. Tetapi pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan terkait perusakan ini. “KIta masih lakukan penyelidikan. Terima kasih,” tutup Argo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya