SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pekalongan–Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Susilo, terancam menjadi tersangka pencemaran nama baik atas anggota Kepolisian Resor Semarang, Briptu Danang yang disangka sebagai pelaku narkoba.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pekalongan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aris Budiman, di Pekalongan, Selasa (25/5), mengatakan saat ini kasus pencemaran nama baik ini masih dalam proses penyelidikan.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

“Susilo sudah kami mintai keterangan dan belum resmi kami jadikan tersangka karena polisi masih membutuhkan bukti lainnya,” katanya.

Kasus pencemaran nama baik ini berawal ketika anggota Satpol PP Kota Pekalongan melakukan razia minuman keras di obyek wisata Pantai Sari setempat.

Setelah usai melakukan razia tersebut, anggota Satpol PP Kota Pekalongan, Susilo, menyatakan telah menjaring seorang anggota Polres Semarang yang kedapatan membawa ganja yang kemudian dilangsir oleh sejumlah media.

“Atas komentar dari Susilo tersebut, seorang anggota Polres Semarang yang diduga telah membawa ganja itu tak terima dan melaporkan kasus itu ke Polresta Pekalongan,” katanya.

Ia mengatakan dari hasil tes urin yang dilakukan oleh Laboratorium Polda Jawa Tengah, anggota Polres Semarang, Briptu Danang dinyatakan negatif sehingga tidak terbukti memakai narkoba.

“Namun, untuk menuntaskan kasus pencemaran nama baik ini, kami masih terus menyelidiki dan meminta keterangan dari Susilo,” katanya.

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya