SOLOPOS.COM - Kepala Satpol PP Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo. (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Satpol PP Kabupaten Karanganyar terpaksa menindak seorang anggota yang kedapatan menyelenggarakan hajatan melanggar protokol kesehatan pada masa PPKM tahap dua.

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari berbagai sumber, seorang anggota satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Karanganyar mempersunting kekasihnya beberapa waktu lalu. Perempuan yang menjadi istrinya itu juga bertugas sebagai Satpol PP di Kabupaten Karanganyar.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Mempelai pria menyelenggarakan hajatan yang dikenal dengan istilah ngunduh mantu di rumahnya. Sayangnya, penyelenggaraan hajatan tidak menerapkan protokol kesehatan yang diterapkan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Langka! Meteorit Jatuh di Rumah Warga di Lampung

Ekspedisi Mudik 2024

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat memperpanjang PPKM di Pualau Jawa dan Bali mulai Selasa (26/1/2021) hingga Senin (8/2/2021). Pemerintah Kabupaten Karanganyar menindaklanjuti hal tersebut dengan mengeluarkan Instruksi Bupati No.180/3/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo, membenarkan informasi tersebut. Yopi menuturkan terpaksa memberikan sanksi kepada anggotanya tersebut.

"Kami jatuhi hukuman disiplin. Saya berikan surat peringatan pertama kepada anggota saya yang pria. Selain itu, dia saya skors selama dua pekan," kata Yopi saat dihubungi Solopos.com, Minggu (31/1/2021).

Konsultasi

Yopi menegaskan bahwa Satpol PP Kabupaten Karanganyar tidak akan menegakkan aturan secara tebang pilih. Yopi menceritakan awal mula anggotanya tersebut hendak menyelenggarakan hajatan di masa perpanjangan PPKM. Menurut dia, anggotanya itu sudah berkonsultasi perihal aturan penyelenggaraan hajatan selama PPKM.

"Anggota datang ke saya konsultasi. Izin mau nikah dengan sesama anggota juga. Sing lanang iki, ngunduh mantu. Sudah saya sampaikan enggak boleh ada kursi dan meja. Tetap harus sesuai dengan PPKM. Kami Satpol PP tentu harus menjadi contoh," ujarnya.

Si mempelai pria, lanjut Yopi, sempat meminta saran tentang kehadiran orang tua dan kerabat mempelai perempuan atau jamak disebut besan. Yopi menjelaskan bahwa kehadiran tamu dari keluarga besan harus dibatasi. Kalau menyiapkan kursi untuk orang tua mempelai perempuan, imbuh Yopi, harus ditata di dalam rumah.

"Besan ya cukup orang tua dan keluarga dibatasi. Kursi untuk besan enggak boleh di luar bersama dengan area tamu. Kenyataannya, termasuk teman-teman yang jagong, masih ada meja dan kursi. Ada 20-an meja dan kursi. Saya dapat laporan, ya kami tegakkan disiplin," ujar dia.

Baca Juga: Jembatan Penghubung Paranggupito Wonogiri dan Sadeng Gunung Kidul Putus

Yopi tidak mempersoalkan jumlah kursi yang ditata. Apabila mengacu Instruksi Bupati, jelas disebutkan bahwa hajatan menggunakan konsep banyu mili dan tanpa kursi bagi tamu undangan.

Yopi menyayangkan sejumlah orang yang berada di lingkungan pemerintahan nekat melanggar protokol kesehatan saat menyelenggarakan hajatan. Seharusnya, kata Yopi, mereka menjadi contoh bagi masyarakat.

"Ya itu masyarakat masih abai bisa jadi karena pelaku pengambil kebijakan, yang paham kebijakan dan sebagainya kadang yo abai. Kami imbau kepada aparat, PNS, perangkat desa. Ayolah bergerak bersama, bersinergi, memberikan contoh masyarakat, peduli, mengingatkan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya