SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Medan–Brigadir Syaiful ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian uang kas Markas Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Medan senilai Rp 10 juta. Tersangka sejak Sabtu (5/6) ditahan oleh penyidik Reskrim Poltabes Medan di sel tahanan umum.

Kapoltabes Medan, Komisaris Besar (Kombes) Imam Margono, mengatakan sanksi terberat yang akan diterima personel Provost Poltabes Medan itu adalah pemecatan tidak dengan hormat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Tapi, kita tunggu dulu putusan pengadilan umum,” ujar Imam saat dikonfirmasi Tempo. Menurut Imam, Syaiful tersangka tunggal dalam kasus pencurian uang kas untuk alokasi dana operasional Poltabes Medan.

Aksi pencurian diketahui Rabu (2/6) lalu. Uang kas itu disimpan di ruang Bendahara Satuan Poltabes Medan, lantai dua, atau di sekitar ruang kerja Kapoltabes Medan. Di tempat kejadian, polisi menemukan peralatan berupa linggis yang digunakan untuk membongkar penyimpanan uang.

Kepala Satuan Reskrim Poltabes Medan, Komisaris Jukiman Situmorang, mengatakan motif pencurian karena terlilit utang. “Pengakuannya, banyak utang dan istrinya lagi hamil besar,” ujar Jukiman.

Dari aksinya, lanjut Jukiman, perbuatan itu sudah direncanakan tersangka. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” sebut Jukiman.

tempointeraktif/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya