SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–A
ksi seorang polisi yang memborong majalah Tempo edisi ‘Rekening Gendut Perwira Polisi’ di Sentra Bursa Media, menuai kritik. Tindakan itu dinilai bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik dan reformasi di tubuh Polri.

“Kalau memang ini yang melakukan adalah Kepolisian, berarti ini adalah cara-cara lama yang bertentangan dengan UU Keterbukaan dan Reformasi di tubuh Polri dan itu kontraproduktif. Kan sudah ada UU Keterbukaan Informasi Publik,” kata anggota Komisi III DPR Ahmad Yani, Senin (28/6).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Politisi PPP ini berpendapat Kepolisian sebenarnya bisa mengajukan hak koreksi dengan membawa kasus ini ke Dewan Pers.

“Ini bertentangan dengan semangat Kapolri yang di dalam program quick win. Ada beberapa komponen seperti trasparansi, memberi pencitraan, trust building. Jadi saya yakin itu bukan institusi Polri, tetapi adalah oknum-oknum,” ujar Yani yang tengah berada di Palembang ini.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya