SOLOPOS.COM - PENGGELAPAN -- Kapolresta Solo Kombes Pol Asdjima'in melakukan pengecekan terhadap empat unit mobil yang diduga hasil penggelapan di Mapolsek Laweyan, Solo, Kamis (15/3/2012). Kasus tersebut diduga melibatkan oknum anggota Polri. (JIBI/SOLOPOS/ Sunaryo Haryo Bayu)

PENGGELAPAN -- Kapolresta Solo Kombes Pol Asdjima'in melakukan pengecekan terhadap empat unit mobil yang diduga hasil penggelapan di Mapolsek Laweyan, Solo, Kamis (15/3/2012). Kasus tersebut diduga melibatkan oknum anggota Polri. (JIBI/SOLOPOS/ Sunaryo Haryo Bayu)

SOLO–Anggota Polresta Solo berinisial Rb terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil tak bertuan. Dari tangan Rb, polisi menyita barang bukti berupa enam mobil tak bertuan dari berbagai jenis merek.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com menyebutkan, kasus itu terkuak dari hasil penggerebekan jajaran Polsek Laweyan di kawasan Kerten, Laweyan, Solo, Selasa (13/3/2012).

Dari lokasi tersebut, Rb yang juga diketahui positif memakai narkoba. Kala itu, Rb bersama seorang temannya, Cn. Dari lokasi indekos yang berada di jl Siwalan tersebut, polisi menyita dua unit mobil yakni Honda Jazz berpelat nomor B 107 DP dan Suzuki Swift B 8547 DHF.

Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, tiga unit mobil lain diambil dari wilayah Kartasura, Sukoharjo dan Jogjakarta. Tiga unit mobil itu masing-masing sedan Mercy B 2961 VI, Honda Stream B 7396 SJ, Honda CRV berpelat nomor W 1909 AK. Sedangkan satu unit mobil Honda Jazz berpelat nomor B 1149 PFV masih dalam pengejaran di Bandung dan Jakarta.

“Kami melakukan pengintaian sebelumnya di lokasi tersebut. Setelah itu dilakukan penggerebekan. Dari hasil penggerebekan ternyata ada oknum polisi berinisial Rb yang terlibat di dalamnya,” papar Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, saat ditemui wartawan, di Mapolsek Laweyan, Kamis (15/3/2012).

Dalam kasus mobil tak bertuan tersebut, kata Asjima’in, peran Rb hanya menerima pesanan dari seseorang yang membutuhkannya. Kemudian Rb mendapatkan jasa upah. Rb mendapatkan mobil dari Cn. Sementara Cn juga bekerjasama dengan A yang hingga saat ini masih buron. “Ibaratnya oknum kami itu calo. Dia hanya dimintai tolong oleh seseorang yang membutuhkan mobil dengan harga murah. Namun bagaimanapun juga, perbuatan tersebut menyalahi hukum,” tegas Asjima’in.

Kendati Rb dan Cn melanggar hukum, namun Asjima’in belum menetapkan dua orang itu sebagai tersangka. “Belum, kasus ini masih kami dalami. Mobil itu didapat dari temannya Cn dan rentetan cukup banyak, namun jaringannya masih terputus. Oleh sebab itu, kami akan telusuri asal muasal pemilik mobil ini,” kata Asjima’in.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya