SOLOPOS.COM - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Anggota DPR RI Komisi III Arteria Dahlan menyebut polisi, hakim, dan jaksa tidak boleh ditangkap tangan (OTT) karena termasuk simbol negara.

Karena merupakan simbol negara, maka polisi, hakim dan jaksa seharusnya dihormati.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

“Bukan karena kami pro-koruptor, karena mereka adalah simbol-simbol negara di bidang penegakan hukum,” kata Arteria sebagaimana dikutip Suara.com.

Anggota Fraksi PDIP itu menambahkan, dalam UUD 1945 disebutkan bahwa simbol negara terdiri atas bendera yakni sang Merah Putih, bahasa yakni Bahasa Indonesia, Lambang Negara yakni Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, dan Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya.

Baca Juga: Arteria Dahlan Ancam Usut Kejanggalan UU Cipta Kerja 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara ihwal pernyataan kader PDIP itu.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, hal yang disampaikan Arteria Dahlan bertentangan dengan Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Hal ini lantaran, dalam pasal tersebut KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang melibatkan aparat penegak hukum (APH).

“KPK didirikan salah satunya untuk menegakkan tipikor (tindak pidana korupsi) yang dilakukan oleh APH yaitu penegak hukum dan penyelenggara negara, sehingga pernyataan yang bersangkutan tentu bertentangan dengan pasal 11 UU 30/2002 juncto UU 19/2019,” kata Ghufron Jumat (19/11/2021).

Menurut Ghufron, aturan tersebut tidak membatasi KPK untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. “Itu subjek yang menjadi sasaran KPK adalah untuk itu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya