SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi pemilihan kepala desa (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Panitia Pengawas Desa Jatingarang, Weru, Sukoharjo, merekomendasikan satu anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Jatingarang, berinisial Sy diberhentikan.

Sy terbukti melakukan pelanggaran lantaran ikut berkampanye salah satu calon kepala desa (cakades). Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis (17/10/2019), salah satu cakades menggelar kegiatan sosialisasi di balai rukun tetangga (RT) di wilayah Jatingarang pada Senin (14/10/2019).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kegiatan itu dihadiri puluhan warga setempat. Acara itu juga dihadiri Sy yang berkampanye secara blak-blakan mendukung salah satu cakades.

Ekspedisi Mudik 2024

Seorang Pengawas Desa Jatingarang, Azis, mengatakan telah memeriksa sejumlah warga yang ikut menghadiri acara sosialisasi salah satu cakades di balai RT. Keterangan yang disampaikan para warga disinkronkan dengan keterangan Sy.

“Unsur pelanggaran panitia pilkades terpenuhi. Kami memiliki alat bukti kuat. Berdasar keterangan para saksi, Sy ikut berkampanye. Kampanye dilakukan secara blak-blakan dan nekat,” kata dia saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis.

Sesuai regulasi, anggota panitia pilkades dilarang ikut berkampanye atau mendukung salah satu calon. Karena itu, Panitia Pengawas Desa Jatingarang memberi rekomendasi kepada pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jatingarang untuk memberhentikan Sy dari kepanitiaan Pilkades.

Dia hanya berwenang memberi rekomendasi kepada pengurus BPD ihwal kasus ketidaknetralan anggota panitia pilkades. Sementara pemberian sanksi kepada anggota panitia pilkades merupakan wewenang BPD Jatingarang.

“Masalah diberhentikan atau tidak bukan wewenang saya. Saya hanya memberi rekomendasi kepada pengurus BPD Jatingarang,Sukoharjo. Biar diproses pengurus BPD Jatingarang,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua BPD Jatingarang, Sukoharjo, Zulianto, menyatakan telah menerima laporan awal kasus ketidaknetralan anggota panitia pilkades. Zulianto langsung berkoordinasi dengan petugas pengawas desa untuk membahas kasus itu.

Selanjutnya, Zulianto bakal mengadakan pertemuan dengan pengurus BPD lainnya untuk menentukan sanksi bagi anggota panitia pilkades yang melakukan pelanggaran.

“Rekomendasi dari pengawas desa menjadi acuan menentukan pemberian sanksi bagi anggota panitia pilkades yang melanggar norma. Saya juga bakal berkomunikasi dengan Camat Weru,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya