SOLOPOS.COM - Ilustrasi Silat (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SRAGEN — Polisi menetapkan, FAS, 16, pelatih silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Gemolong Sragen sebagai tersangka atas kasus meninggalnya MAM, 13, seusai mengikuti latihan di Dukuh Ngrendeng, RT 022, Desa Kaloran, Gemolong, Sragen, Minggu (24/11/2019) lalu.

“Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami trauma tumpul pada daerah ulu hati. Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” terang Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan, kepada Solopos.com, Kamis (28/11/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Diberitakan, berdasar hasil autopsi di jasad MAM yang merupakan siswa di Kecamatan Kalijambe, terdapat trauma tumpul pada organ dalam perut yakni bagian ulu hati.

Autopsi digelar Polres Sragen untuk mengungkap penyebab kematian remaja pria yang baru tiga bulan menjadi anggota PSHT Gemolong itu.

Hasil pemeriksaan tim ahli forensik dari RSUD dr. Moewardi Solo, MAM dinyatakan meninggal dunia karena terdapat peradangan pada bagian ulu hati atau dalam istilah medis disebut epigastrium. Ulu hati terletak di bawah tulang dada dan di atas pusar atau perut bagian atas.

Kamera Iphone 11 Pro Max Kalah Sama Xiaomi

Sebelumnya, nyawa MAM tidak tertolong sesaat setelah siswa asal Saren, Kalijambe, itu mengikuti latihan rutin bersama sekitar 20 temannya. Saat latihan ada materi melatih kekuatan otot perut melalui tendangan.

Sang pelatih, FAS, 16, warga Kalijambe meminta semua peserta memasang kuda-kuda. FAS kemudian memberikan tendangan ke arah perut masing-masing peserta.

Whatsapp Bikin Baterai Smartphone-mu Boros? Mungkin Ini Sebabnya

Saat peserta lain bisa menahan tendangan di bagian perut itu, MAM justru terjungkal dan sempat mengalami kejang-kejang. Apriza sempat dilarikan ke bidan desa dan RSUI Yakssi Gemolong, namun nyawanya tidak tertolong pada Minggu pukul 23.00 WIB.

Setelah kejadian itu, polisi menggelar olah tempat kejadian perkara.

Terkuak! Ini Rahasia Pijat Alat Vital Ala Mak Erot

Tujuh saksi dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sragen. Salah satunya adalah sang pelatih, FAS, yang belum mengantongi sertifikat kompetensi kepelatihan kendati sudah dikukuhkan sebagai warga PSHT Sragen pada September lalu.

FAS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini masih ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen.

Tips Siapkan Anak Agar Tak Iri dengan Kehadiran Adik Baru

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Terkait persoalan itu, pihak PSHT Sragen menyatakan siap mendampingi FAS.

Harga Iphone 11 Resmi di Indonesia: Paling Mahal Rp27 Jutaan

“Yang perlu digarisbawahi, tidak ada unsur kesengajaan dalam kejadian itu. Peristiwa itu terjadi dalam konteks latihan. Kami dari PSHT Sragen akan memberikan pendampingan kepada anggota kami yang terjerat masalah hukum. Kami sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum kami untuk mendampinginya,” jelas Ketua PSHT Sragen, Jumbadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya