SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Bambang Christianto, disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo, Penumping, Laweyan, Solo, Senin (29/4/2019).

Dalam sidang itu, DKPP menggali keterangan sejumlah pihak dari pelapor maupun terlapor. Bambang Christianto dilaporkan ke Bawaslu kemudian DKPP karena diduga tidak netral sebagai penyelenggara Pemilu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Laporan tersebut didasarkan dari jejak digital Facebookers Community for Jokowi saat Bambang belum menjadi komisioner KPU Solo. Saat itu, Bambang mengungguh sejumlah foto disertai caption ‘Nglurug Tanpa Bala, Menang Tanpa Ngasorke’ pada 11 Juni 2014 pukul 14.17 WIB.

Pantauan Solopos.com, sidang dipimpin Ketua Majelis sekaligus Ketua DKPP RI, Harjono, bersama sejumlah anggota majelis. Ketua Majelis, Harjono, mengatakan DKPP RI menggali fakta dari semua keterangan dalam sidang majelis yang berlangsung sejak pukul 09.30 hingga sekitar pukul 12.30 WIB.

Majelis sidang melakukan proses yang terbuka (fair) dengan meminta kejelasan pengadu, teradu, dan saksi dari kedua pihak.

“Ada yang kami dengar, ada juga bukti tertulis yang disampaikan, termasuk keterangan saksi dari kedua pihak. Semua menjelaskan alasan dan bukti-bukti yang mendukung. Semua diberi kesempatan yang sama untuk menjelaskan dengan terperinci,” jelas Harjanto kepada wartawan seusai sidang.

Sebelumnya, koordinator pengadu, Moch. Aminnudin, mengatakan Bambang dilaporkan ke DKPP RI melalui Bawaslu Solo oleh pengadu, Tim Advokat Reaksi Cepat (TARC) Solo, karena diduga menjadi simpatisan dan timses pasangan calon tertentu.

“Teradu [Bambang] aktif dalam kampanye PDI Perjuangan terhitung kurang dari lima tahun sejak pendaftaran anggota KPU kabupaten/kota periode 2018-2023. Selain itu teradu diduga telah memanipulasi maupun memalsukan pernyataan tidak terlibat partai politik,” jelas Amin kepada wartawan.

Amin juga menjelaskan Bambang dulunya merupakan salah satu anggota tim sukses salah satu pasangan calon presiden serta anggota/partisan/simpatisan PDI perjuangan. Hal tersebut bisa dilihat dari rekam jejak digital pada media sosial Facebook milik Bambang pada 16 Juni 2014.

Bambang diduga melanggar etika sebagai seorang komisioner pemilu yaitu tidak memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur adil sesuai pasal 5 ayat (1) huruf d dan i peraturan KPU No. 7/2018. Teradu dalam postingannya di media sosial Facebook telah secara nyata menunjukkan keberpihakan terhadap suatu calon tertentu/partai politik tertentu sehingga independensinya, netralitas, serta kemandiriannya telah memanipulasi maupun memalsukan pernyataan yang dituangkan dalam suatu pernyataan.

“Fakta teradu/terlapor dapat diterima sebagai anggota KPU Solo serta unggahan berupa dukungan terhadap salah satu capres dalam jangka waktu kurang dari lima tahun sejak pendaftaran anggota KPU menunjukkan teradu atau terlapor bukanlah seseorang yang independen, mandiri, dan berintegritas,” jelas Amin.

Ketua Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC), M. Taufik, menjelaskan sidang dilakukan sebagaimana persidangan biasanya, penggugat dipertemukan dengan tergugat, kemudian menghadirkan saksi. Terlapor maupun saksi mengakui pada 2014 mengunggah foto bahkan memakai kaus pasangan calon tertentu.

Taufik menjelaskan ada dua orang saksi baik dari pelapor maupun terlapor. Dari terlapor, saksi dari warga Semanggi, Pasar Kliwon. “Orang [KPU] harus steril dari kegiatan politik. Waktu lima tahun sebagai syarat, itu dia [Bambang] tidak bisa mengelak, itu yang merupakan titik berat,” ujar Taufik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya