SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Fenomena masuknya anggota Komisi Pemilihan Umum ke partai politik usai pemilu sulit dilepaskan dari dugaan ketidakindependenan anggota KPU yang bersangkutan saat menjadi ‘wasit’ bagi para parpol peserta pemilu.

Untuk mengantisipasi hal itu, perlu diusulkan suatu aturan yang melarang anggota KPU menjadi pengurus parpol sampai pemilu berikutnya terselenggara.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

“Dikasih klausul paling tidak sampai pemilu berikutnya tidak boleh dalam pengurus partai,” kata Direktur Reform Institute Yudi Latif, Minggu (20/6).

Yudi menanggapi fenomena masuknya anggota KPU usai dua pemilu berturut-turut, yakni Anas Urbaningrum (2004) dan Andi Nurpati (2009), ke Partai Demokrat. Usulan ini, kata dia, bisa dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam revisi UU 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Yudi mengatakan usulan ini juga tidak bertabrakan dengan hak politik seseorang. Sebab, ada batasan waktu pelarangan sampai pemilu berikutnya terselenggara.

“Ini jadi prasyarat anggota KPU saja, agar tidak boleh berhenti seenaknya,” kata dia.

Namun Yudi tidak setuju jika fenomena Anas dan Andi ini dijadikan alasan bagi parpol untuk mendorong diperbolehkannya kader parpol menjadi anggota KPU. Menurutnya, keterwakilan parpol di KPU sudah dilakukan pada Pemilu 2009 dan hasilnya buruk.

“Ini kan soal cara, sama seperti seleksi pimpian KPK. Seleksi KPU harus ketat untuk menghindari calon titipan dari parpol,” kata Yudi.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya