SOLOPOS.COM - Siaran langsung sidang pembacaan putusan delapan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (28/4/2021). (Youtube DKPP RI)

Solopos.com, BOYOLALI -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali, Muh Abdullah, Rabu (28/4/2021).

Abdullah diberhentikan karena dinilai telah melanggar kode etik setelah terlibat perkara kesusilaan. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan DKPP di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (28/4/2021) pukul 09.30 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Abdullah menjadi teradu dalam perkara 12-PKE-DKPP/I/2021. Sedangkan pengadu adalah Agung Nugroho Seputro, warga Boyolali.

Baca Juga: Pemkab Boyolali Pastikan Tak Ada Open House Pejabat Saat Lebaran

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada teradu Muh Abdullah selaku Anggota KPU Kabupaten Boyolali sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof Muhammad, dalam rilis yang diunggah di https://dkpp.go.id.

Majelis sidang pembacaan putusan tersebut terdiri atas Ketua dan Anggota DKPP, yaitu Prof Muhammad (Ketua Majelis), Dr Alfitra Salamm, Prof Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, SIP, MIP, dan Dr Ida Budhiati.

Sidang pembacaan putusan disiarkan langsung melalui kanal Youtube DKPP dan media sosial DKPP. Dalam sidang itu, DKPP menyampaikan keputusan diambil berdasarkan hasil mendengarkan keterangan pengadu. Lalu mendengar jawaban teradu, mendengarkan saksi pengadu, dan keterangan pihak terkait.

Baca Juga: Klaster Piknik Boyolali Berkembang ke Kontak Erat, 16 Orang Positif Covid-19

Klarifikasi Rumah Sakit

DKPP juga memeriksa segala bukti yang diajukan pengadu dan teradu. Terungkap dalam sidang itu, kasus asusila yang melibatkan anggota KPU Boyolali bermula pada Januari 2019.

Saat itu Muh Abdullah mulai mengenal Agustina Widyastuti sebagai sukarelawan demokrasi KPU Boyolali yang melaksanakan tugas di bawah koordinasi Muh Abdullah. Di KPU Boyolali, Abdullah menjabat Ketua Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM.

Intensitas komunikasi antara Abdullah dan Agustina menimbulkan kecurigaan pengadu, Agung Nugroho Seputro, yang tak lain suami sah Agustina. Abdullan sering menemui Agustina yang berprofesi sebagai bidan salah satu rumah sakit di Boyolali.

Baca juga: Ada Tol, Perusahaan Asal Korea Berminat Masuk ke Boyolali

Majelis DKPP menyampaikan berdasarkan berita acara klarifikasi ke pegawai rumah sakit tempat Agustina bekerja, Agustina sering melakukan komunikasi melalui video call maupun telepon dengan Abdullah pada jam kerja. Sesuai rekaman kamera CCTV, teradu terbukti beberapa kali mengunjungi Agustina yang sedang dinas malam hari.

Kunjungan itu antara lain pada 24 Mei 2020 pukul 01.40 WIB, Abdullah bertemu Agustina di rumah sakit. Sesuai rekaman kamera CCTV, teradu dan saksi berjalan bersama menuju ruang maternity.

Keduanya berada di ruang tersebut selama sekitar dua jam hingga pukul 04.00 WIB. Setibanya di halaman parkir rumah sakit, teradu dan saksi berpelukan dan berciuman.

Baca Juga: 2 Guru SMAN Colomadu Karanganyar Positif Covid-19, Sekolah Tutup Sementara

Intimidasi

Selain itu pada 13 Oktober 2020, teradu menemui saksi sebanyak dua kali yakni pada pukul 06.47 WIB di lorong menuju ruang maternity dan pukul 08.00 WIB di halaman parkir rumah sakit.

Intensitas pertemuan teradu dan saksi telah diketahui pegawai rumah sakit dan teman sejawat lainnnya yang sempat menegur teradu untuk tidak menemui saksi. Teguran direspons dengan intimidasi pengerahan massa oleh teradu sehingga perilakunya tidak dapat dihentikan.

Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat teradu terbukti memanfaatkan kedudukannya sebagai Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Boyolali untuk membangun relasi dengan saksi Agustina yang berstatus sukarelawan.

Baca Juga: Diduga Dibunuh, Pemuda Klaten Ditemukan Di Pinggir Jalan Dengan Luka Leher

Berdasarkan alat bukti berita acara klatifikasi, tangkapan gambar kamera CCTV dan penilaian kinerja Agustina oleh pihak rumah sakit membuktikan teradu melanggar asas kepatutan dan kepantasan.

Mencederai Kepercayaan Masyarakat

Intensitas komunikasi dan pertemuan teradu dan saksi pada dini hari dan jam kerja telah merusak sistem norma sosial di lingkungan tempat kerja saksi. Sikap teradu sebagai pejabat publik juga disebut mencederai kepercayaan masyarakat Boyolali. Serta merendahkan marwah dan kehormatan penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Ada Larangan Mudik, Bus Jogja-Solo Tetap Bisa Beroperasi

Disebutkan juga, teradu terbukti memanfaatkan ketimpangan hubungan atasan bawahan untuk menundukkan perempuan demi melampiaskan hasrat seksual. Sikap pelaku dinilai berdampak buruk bagi kredibilitas dan kehormatan penyelenggara pemilu.



Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Boyolali, Maya Yudayanti, mengatakan masih menunggu KPU RI terkait putusan DKPP tersebut. "Nanti yang akan menindaklanjuti KPU RI. Sebab SK anggota KPU oleh KPU RI. Kami menunggu arahan KPU RI," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya