SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Tengah bernama Tazkiyatul Muthmainnah yang menjadi tim sukses pasangan calon gubernur Jateng Sudirman Said dan Ida Fauziyah terancam diberhentikan sebagai anggota KPID Jateng.</p><p>Berdasarkan foto salinan surat resmi yang diterima Kantor Berita <em>Antara</em> melalui aplikasi Whatsapp di Semarang, Minggu (27/5/2018), diketahui bahwa Ketua DPRD Provinsi Jateng Rukma Setyabudi mengusulkan kepada Pelaksana Tugas Gubernur Jateng Heru Sudjatmoko untuk memberhentikan anggota KPID Jateng periode 2017-2020 Tazkiyatul Muthmainnah karena tidak netral pada pilkada.</p><p>Pada surat bernomor 480/1625/2018 bertanggal 16 Mei 2018, tertulis alasan usulan pemberhentian anggota KPID Jateng Tazkiyatul Muthmainnah karena yang bersangkutan diduga menjadi tim sukses pasangan cagub Sudirman-Ida berdasarkan bukti administrasi serta dokumentasi yang ada. Sesuai UU No. 32/2002 tentang Penyiaran, disebutkan bahwa Komisi Penyiaran adalah lembaga yang bersifat independen dan anggotanya harus nonpartisan.</p><p>Berkaitan dengan hal tersebut, guna menjaga muruah dan martabat independensi KPID Jateng, DPRD Provinsi Jateng mengusulkan pemberhentian Tazkiyatul Muthmainnah kepada Gubernur Jateng selaku yang mengangkat dan melantik KPID Jateng.</p><p>Surat usulan pemberhentian perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Wilayah Fatayat Nahdlatul Ulama Jateng itu merupakan tindak lanjut dari surat dari KPID Jateng bertanggal 19 April 2018 yang berisi rekomendasi hasil rapat pleno komisioner yang ditandatangani Ketua KPID Jateng Budi Setyo Purnomo.</p><p>Rapat pleno anggota KPID Jateng itu menyepakati bahwa Tazkiyatul Muthmainnah telah terbukti melanggar netralitas dan menyalahgunakan kewenangan jabatan sehingga direkomendasikan untuk dicopot dan diusulkan diganti melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).</p><p>Berdasarkan informasi yang diperoleh, Pelaksana Tugas Gubernur Jateng Heru Sudjatmoko telah menginstruksikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jateng Dadang Soemantri untuk membuat draf surat keputusan pemberhentian salah seorang anggota KPID Jateng. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada kelanjutannya.</p><p>Heru Sudjatmoko sendiri sesuai berkas yang dipublikasikan KPU Jateng melalui <em>website</em> resmi, masih tercatat sebagai tim sukses pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin. Ia tercatat sebagai Tim Ahli dan Media Kampanye dalam Tim Sukses tersebut.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya