SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Anggota DPRD Kota Solo periode 2014-2019 yang purnatugas batal mendapat cenderamata berupa arloji atau jam tangan seharga Rp1,5 juta sesuai rencana Sekretariat DPRD (Sekwan)Solo.

Informasi yang diperoleh Solopos.com, Minggu (18/8/2019), cenderamata itu batal diberikan lantaran tidak ada payung hukumnya. Selain itu rencana Sekretariat DPRD Solo memberikan kenang-kenangan berupa arloji menuai tanda tanya dari kalangan legislator 2014-2019.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Hal itu lantaran pengadaan cenderamata arloji rencananya diambilkan dari sebagian anggaran pisah sambut DPRD Solo yang telah digelar pada Kamis (15/8/2019) malam. Artinya tidak ada alokasi anggaran yang khusus diperuntukkan pengadaan arloji tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Solo, Muhadi Syahroni, saat diwawancarai Solopos.com, beberapa waktu lalu, mempertanyakan rencana Sekretariat DPRD Solo memberikan cenderamata berupa arloji kepada para legislator yang purnatugas.

“Saya tidak merasa pernah membahas anggaran pengadaan cenderamata bagi legislator purna tugas. Setelah saya tanyakan ternyata akan diambilkan dari anggaran pisah sambut,” ujar dia.

Pantauan Solopos.com saat pisah sambut legislator DPRD Solo tak ada sesi pemberian cenderamata kepada legislator yang purnatugas. Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, saat pisah sambut DPRD menuturkan tak ada pemberian kepada legislator purnatugas.

Pemberian yang tak ada dasar hukumnya termasuk gratifikasi dan bisa dijerat hukum. “Kalau ada yang diberikan kepada teman-teman karena ada kejaksaan kepolisian, nanti itu suatu gratifikasi dan minimal saya harus lapor Inspektorat,” kata dia.

Menurut Rudy, yang terpenting adalah kebersamaan para legislator termasuk yang telah masuk masa purnatugas. Walau sederhana, acara pisah sambut legislator DPRD Solo diharapkan menjadi momentum untuk terus bersama-sama membangun Solo.

“Acara pisah sambut yang sederhana ini menjadi catatan sejarah legislator 2014-2019. Semoga di tempat yang baru lebih baik dan menemukan kebahagiaan lahir dan batin. Sekali lagi terima kasih atas kontribusinya membangun Solo tercinta,” urai dia.

Pimpinan sementara DPRD Solo, Teguh Prakosa, mengatakan rencana pemberian cenderamata atau kenang-kenangan kepada 15 legislator yang purnatugas tidak jadi karena tidak ada payung hukum yang menaunginya.

Artinya bila rencana itu dilaksanakan bisa menjadi temuan BPK atau berisiko dari kacamata hukum. “Regulasinya tidak ada sehingga berisiko dari kaca mata hukum. Yang diberikan hanya uang jasa pengabdian untuk semua legislatpr 2014-2019,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya