SOLOPOS.COM - Petugas gabungan merazia salah satu tempat hiburan malam Kota Solo pada Kamis (31/12/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Anggota DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan, mengapresiasi razia tim gabungan ke tempat hiburan pada malam pergantian tahun, Kamis (31/12/2020) malam hingga Jumat (1/1/2021) dini hari.

Wakil rakyat dari PDIP Daerah Pemilihan (Dapil) I Solo itu menilai razia tim gabungan cukup efektif mencegah kerumunan warga. Apalagi razia tidak hanya dilakukan di pinggir jalan, tapi juga di tempat-tempat hiburan malam.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Namun, Ginda berharap razia tidak hanya pada malam tahun baru tapi juga hari-hari biasa. Hal itu karena sepanjang pengamatan Ginda banyak tempat hiburan malam yang melanggar jam buka.

Dilantik Bulan Depan Sebagai Wali Kota, Ini Tantangan Berat Gibran Di Tahun Pertama

Merujuk Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/3205 tertanggal 19 Desember 2020, jam operasional tempat hiburan malam hanya lima jam.

“Diatur bahwa jam operasional tempat hiburan malam mulai pukul 19.00 WIB hingga 24.00 WIB. Saya sempat cek malam Minggu kemarin [Sabtu, 27/12/2020] masih banyak yang beroperasi melewati pukul 24.00 WIB,” ujarnya.

Ginda menilai perlu keberanian aparat penegak hukum untuk terus menerus melakukan razia guna mencegah terjadinya kerumunan orang, termasuk pada tempat hiburan malam. Sebab, saat ini masih pandemi Covid-19.

Belum Rekrut Lagi Sukarelawan Covid-19, Pemkot Solo Andalkan CPNS 2020

Aspek Keberlangsungan Ekonomi

“Tempat hiburan malam termasuk tempat karaoke, diskotek, serta tempat yang menyediakan live music atau DJ, sesuai ketentuan SE Wali Kota Solo operasionalnya pukul 19.00 WIB hingga 24.00 WIB,” urainya.

Ginda menilai ketentuan jam operasional tempat hiburan malam masih terbilang longgar daripada daerah lain. Hal itu karena Pemkot Solo juga mengakomodasi aspek keberlangsungan ekonomi atau iklim usaha.

Menurutnya, ada daerah yang membatasi jam operasional tempat hiburan malam tidak sampai pukul 24.00 WIB. “Daerah lain kalau tak salah tempat hiburan malam pukul 22.00 WIB tutup. Solo masih beri kelonggaran,” imbuhnya.

Rekor! 8 Warga Sragen Meninggal Positif Covid-19 Dalam Sehari

Ginda mengimbau kepada para pelaku usaha tempat hiburan malam untuk menjalankan ketentuan Pemkot Solo terkait jam operasional. Dengan begitu aparat penegak aturan tidak harus selalu berkeliling pada malam hari.

Ia mengakui butuh kesadaran semua pihak untuk bersama-sama memutus persebaran Covid-19. Apalagi saat ini sudah muncul varian baru Covid-19 yang mempunyai kemampuan menular 70 persen lebih tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya