SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Gaji DPRD Solo naik menjadi Rp29 juta.

Solopos.com, SOLO — Kalangan legislator Solo menerima penghasilan lebih dari Rp29 juta setiap bulan menyusul turunnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Solo no 16 A tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Solo nomor 8 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Solo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kenaikan ini lebih dari 50% dibandingkan penghasilan yang mereka peroleh sebelumnya, yakni Rp19 juta. Perhitungan ini berdasarkan kemampuan keuangan daerah (KKD) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang termasuk kelompok sedang.

Penghasilan pimpinan dan anggota DPRD Solo ini meliputi, uang representasi; tunjangan keluarga; tunjangan beras; uang paket; tunjangan jabatan; tunjangan alat kelengkapan; tunjangan alat kelengkapan lain; tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.

Merujuk pada aturan baru ini, satu item, yakni tunjangan komunikasi intensif (TKI) naik, sementara tunjangan reses dan tunjangan transportasi merupakan komponen baru.

Wakil Ketua DPRD Solo, Umar Hasyim, mendesak para wakil rakyat untuk meningkatkan kinerja menyusul adanya kenaikan penghasilan tersebut. Menurutnya, ini sebagai bentuk tanggung jawab serta tugas pokok fungsi legislatif.

“Kami berharap naiknya penghasilan ini diimbangi dengan kinerja yang baik pula. Ketiga fungsi legislatif harus diperkuat, yakni legislasi, pengawasan, dan anggaran. Sebenarnya tingkat kehadiran para anggota DPRD Solo cukup bagus dengan tidak pernah di bawah kuorum khususnya saat sidang paripurna,” paparnya, kepada wartawan, Rabu (6/9/2017).

Item tunjangan yang naik adalah TKI dari Rp6,3 juta per bulan menjadi Rp10,5 juta per bulan baik untuk Ketua DPRD, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Solo. Sedangkan dua item tunjangan baru, yakni tunjangan reses Rp10,5 juta per reses untuk Ketua DPRD, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Solo dan tunjangan transportasi Rp6 juta/bulan untuk anggota.

Di sisi lain, tunjangan perumahan tetap Rp8 juta/bulan untuk anggota. Dalam hal ini Ketua DPRD dan Wakil Ketua menempati rumah dinas di Kelurahan Karangasem. Sementara uang representasi setiap bulan untuk Ketua DPRD Solo sebesar Rp2,1 juta, Wakil Ketua Rp1,68 juta, dan Anggota Rp1,575 juta. Sedangkan uang paket per bulan Rp157.500, tunjangan keluarga Rp220.500 juta, tunjangan beras Rp289.680, panitia anggaran/panitia musyawarah Rp91.350, tunjangan ketua komisi/wakil ketua/sekretaris/anggota Rp228.375, dan tunjangan jabatan Rp2.283.750.

Di samping itu, untuk Ketua dan Wakil Ketua masih mendapatkan tambahan berupa belanja rumah tangga dan dana operasional per bulan. Belanja rumah tangga untuk Ketua DPRD Solo sebesar Rp12 juta dan Wakil Ketua DPRD Solo Rp10,5 juta, sementara dana operasional untuk Ketua DPRD Solo senilai Rp8,4 juta dan Wakil Ketua DPRD Solo Rp4,2 juta.

Anggota Komisi I DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan, menambahkan semestinya setelah Perwali no 16 A tahun 2017 itu dikeluarkan, ada penjelasan atau lampiran mengenai perhitungan hasil KKD. Dalam hal ini Pemkot mengklaim KKD Solo tergolong sedang. Pada salah satu item, yakni tunjangan transportasi ada appraisalnya, jadi mesti disampaikan.

“Dengan demikian, masyarakat mengetahui dasar perhitungannya seperti apa agar tidak terjadi kesalahpahaman,” paparnya.

Direktur Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Solo, Andwi Joko, menyayangkan kenaikan penghasilan rakyat yang fantastis. Terlebih kinerja mereka masih banyak yang harus dipertanyakan.

Ia pun mengingatkan wakil rakyat untuk mendongkrak kinerja lantaran masih banyaknya pekerjaan rumah (PR) yang harus mereka rampungkan. Sebagai wakil rakyat, tingkat kepedulian mereka terhadap persoalan masyarkat mesti diperhatikan.

“Naiknya penghasilan ini mesti diimbangi dengan kerja mereka. Apalagi masih banyak problem yang dialami masyarakat, mulai dari kemiskinan hingga kesejahteraan warga,” paparnya.

Di sisi lain, jumlah kenaikan penghasilan wakil rakyat ini melebihi 19 kali lipat Upah Minimum Regional (UMR) Solo, yakni sebesar Rp1,532 juta/bulan. Di samping itu, ia mendesak DPRD Solo untuk meningkatkan fungsi pengawasan terhadap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya