SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM],  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang anggota DPRD Kota Semarang, Agung Priyambodo dan Ngartiyono. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap APBD Kota Semarang. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Senin (19/3) mengatakan, mereka diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi (TPK) Pemberian hadiah kepada anggota DPRD Kota Semarang.

Kasus tersebut terungkap setelah KPK menangkap dua anggota DPRD, Sumartono dan Agung Purno Sarjono, serta sekertaris daerah, 24 Oktober 2011 lalu.  Awalnya, KPK mendapatkan bukti Rp 40 juta, namun setelah ditelusuri dana suap mencapai  Rp 400 juta. Dalam kasus tersebutm, KPK telah menetapkan Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Soemarmo HS, sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus suap APBD Semarang. [dtc/hen]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya