Senin, 19 Maret 2012 - 13:03 WIB

Anggota DPRD Kota Semarang diperiksa KPK

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM],  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang anggota DPRD Kota Semarang, Agung Priyambodo dan Ngartiyono. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap APBD Kota Semarang. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Senin (19/3) mengatakan, mereka diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi (TPK) Pemberian hadiah kepada anggota DPRD Kota Semarang.

Kasus tersebut terungkap setelah KPK menangkap dua anggota DPRD, Sumartono dan Agung Purno Sarjono, serta sekertaris daerah, 24 Oktober 2011 lalu.  Awalnya, KPK mendapatkan bukti Rp 40 juta, namun setelah ditelusuri dana suap mencapai  Rp 400 juta. Dalam kasus tersebutm, KPK telah menetapkan Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Soemarmo HS, sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus suap APBD Semarang. [dtc/hen]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif