SOLOPOS.COM - Ilustrasi (pedulisehati.com)

Anggota DPRD Klaten membantah terima setoran untuk penyaluran dana aspirasi.

Solopos.com, KLATEN — Anggota DPRD Klaten membantah terima setoran dari warga atau konstituen yang ingin mendapatkan dana aspirasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota Komisi IV DPRD Klaten, Nurcholis Madjid, mengatakan dana aspirasi dialokasikan berdasarkan usulan kegiatan yang masuk dalam musyawarah rencana pembangunan desa (musrenbangdes). Dari usulan itu, anggota DPRD mengusulkan ke Pemkab Klaten.

“Pada prinsipnya, usulan aspirasi itu untuk kegiatan yang sudah masuk musrenbangdes. Kalau belum masuk, usulan menyalahi aturan,” kata dia saat berbincang dengan Solopos.com, Senin (23/1/2017).

Soal besaran dana aspirasi, Nurcholis mengatakan selama ini ia mendapat alokasi dana berkisar Rp200 juta. Ia menerima alokasi dana aspirasi relatif sama setiap tahunnya.

“Sejak 2012 itu, dana aspirasi diperuntukkan infrastruktur. Di bidang perekonomian seperti untuk modal ternak atau koperasi sudah tidak boleh,” ungkap anggota Fraksi PAN DPRD Klaten itu.

Pada 2016, Nurcholis menyalurkan dana aspirasi untuk sekitar 15 lokasi. Besaran dana aspirasi yang diterima masing-masing lokasi Rp5-10 juta.

Nurcholis tak menampik tak ada mata anggaran tersendiri dalam APBD untuk dana aspirasi. Dana tersebut disalurkan melalui bantuan keuangan desa. Ia menegaskan ada payung hukum terkait dana aspirasi. Salah satu tujuan penyaluran dana itu untuk merawat konstituen.

Nurcholis menegaskan selama ini tak ada setoran yang dibebankan sebagai syarat mendapatkan dana aspirasi. Ia mengatakan dana aspirasi yang disalurkan secara utuh ke masing-masing penerima tanpa ada setoran. “Kalau saya tidak ada setoran-setoran itu. Ini juga idep-idep membantu konstituen,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Klaten, Hariyanto, juga mengatakan selama ini ia tak pernah meminta setoran kepada para calon penerima dana aspirasi. “Kalau saya pada prinsipnya tidak. Semua diberikan utuh tanpa ada setoran-setoran. Kalau yang lain, saya juga tidak tahu karena saya hanya menangani aspirasi saya sendiri,” katanya.

Sebelumnya, selain memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap jabatan yang menjerat Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini, KPK meminta keterangan sejumlah saksi terkait dana aspirasi. Salah satu perangkat Desa Sidoharjo, Kusmanto, mengatakan tak dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap jabatan. (Baca: Aparatur Desa Ikut Diperiksa)

Ia ditanya terkait rehab gedung serbaguna yang menggunakan dana Rp200 juta dari dana aspirasi. Sri Hartini melalui penasihat hukumnya, Deddy Suwadi, menyatakan siap buka-bukaan di hadapan penyidik KPK terkait seluruh dugaan korupsi di Kabupaten Klaten.

Koordinator Aliansi Rakyat Antikorupsi Klaten (ARAKK), Abdul Muslih, tak menampik dana aspirasi rawan penyelewengan. Hal itu termasuk dugaan pemotongan dana tersebut.

“Sudah menjadi rahasia umum ketika mau mendapat dana aspirasi harus setor sekian persen. Kalau tidak ya tidak mendapat dana aspirasi,” katanya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Masruri Abdul Azis, mengaku selama ini belum ada aduan terkait penggunaan dana aspirasi. Soal proyek pembangunan menara Masjid Agung Al Aqsha, Masruri mengatakan sudah ada instruksi untuk menelusuri ada atau tidaknya penyimpangan dalam pembangunan menara masjid.

“Instruksi dari Kepala Kejari pada akhir Desember 2016. Kami masih mengumpulkan data, belum sampai pada pemanggilan untuk permintaan keterangan. Ini juga berdasarkan aduan dari masyarakat yang kami tindak lanjuti,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya