SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Jateng, Bambang Kusriyanto. (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG — Anggota DPRD Jawa Tengah terancam tidak menerima gaji selama enam bulan apabila terbukti memperlambat pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.

Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto mengatakan siapapun anggota dewan yang memperlambat pengesahan maka tidak akan gajian selama enam bulan. Sebaliknya apabila aparatur eksekutif pemerintah daerah melakukan hal sama juga tidak akan digaji selama enam bulan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“APBD Jateng 2020 tanggal 12 November digedok dan kalau menurut peraturan Kemendagri, tanggal 30 November semuanya sudah harus selesai. Jadi siapapun [legislator] yang membuat terlambat, dijamin tidak terima gaji selama enam bulan," kata Bambang, Senin (4/11/2019).

Politikus yang akrab disapa Bambang Kribo ini mengatakan postur APBD Jateng tahun 2020 mencapai Rp28,129 triliun, mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang nilainya Rp27 triliun.  Adapun pembagian anggaran tersebut, 60% dibagi untuk belanja publik dan sisanya 40% dipakai untuk belanja pegawai.

“Kalau dari sisi belanja pegawai jelas yang paling besar dari pos pendidikan, tapi ini sudah masuk pembahasan di komisi-komisi, namun ini masih bisa dikritisi. Kalaupun ada penambahan dari komisi, itu nanti kita lihat Rabu [6/11/2019],” ujarnya.

Sementara itu, pengamat poltik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mengatakan terkait etos kerja para legislatif sekarang ini, publik cenderung tidak percaya. Sebagai contoh, persepsi masyarakat melihat DPR pusat ikut mempengaruhi pandangan terhadap DPR daerah.

“Publik tidak memandang lembaga legislatif adalah lembaga yang bisa diharapkan. Persepsi apa yang dilakukan DPR pusat berimbas ke DPRD, walaupun pada kenyataannya hal ini tidak ada hubungannya. Padahal jika dibanding DPR pusat, DPRD jauh lebih impactfull karena jangkauannya lebih konkrit dan pasti,” ucapnya.

Dosen fakultas hukum UGM yang juga ketua Pukat UGM ini mengatakan ke depannya lembaga legislatif harus bisa memaksimalkan kerjanya sebagai jembatan aspirasi dari masyarakat ke pemerintah. Selain itu, legislatif bisa mengembalikan fungsi itermediasi melalui kekuasaan legislasi, anggaran dan pengawasan yang selama ini menjadi wilayah dewan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya