SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Slawi–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Slawi, menetapkapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jateng, JF sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Masjid Baiturrahman, Desa Tegal Wangi, Kecamatan Talang.

“Terkait hal itu saya telah memperoleh izin pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi dana bansos yang melibatkan anggota DPRD Provinsi Jateng, JF (47) yang telah turun ke Kejari Slawi,” kata Kepala Kejari Slawi Samsuddin SH MH di Slawi, Minggu (2/8).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, anggota DPRD tersebut merupakan warga Desa Talang Kecamatan Talang Kabupaten Tegal yang melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan dari Pemerintah Provinsi Jateng.

Dana bansos sudah dicairkan, kata dia, namun tidak diberikan kepada panitia pembangunan mesjid setempat.

Menurutnya, jumlah dana bansos yang telah dicairkan sebesar Rp 95 juta yang dipergunakan untuk pembangunan masjid.

“Kejari Slawi telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng  yang menyatakan siap memfasilitasi pemeriksaan saksi kasus korupsi tersebut,” katanya.

Ia mengatakan, surat izin pemeriksaan saksi kasus korupsi dana bansos ke Kota Semarang itu telah turun sekitar seminggu yang lalu.

Namun surat pemberitahuan tersebut, kata dia, hanya memberikan penjelasan bahwa atasannya siap memfasilitasi pemeriksaan sejumlah saksi yang terkait dengan kasus ini.

“Sedangkan untuk tanggal pelaksanaanya, pihak kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kejati Jateng,” katanya.

Menurutnya, pemeriksaan lanjutan soal kasus korupsi dana bansos ini sengaja dilakukan atau dijadwalkan di Semarang.

Hal itu dimaksudkan, katanya, untuk memberi kemudahan para saksi agar tidak repot datang ke Kejari Slawi.

“Surat izin pemeriksaan telah turun dan kami terima pada Sabtu (25/7) lalu, namun soal kapan pelaksanaannya masih belum jelas,” katanya.

Ia  mengatakan, ketentuan mengenai waktu pelaksanaan izin pemeriksaan hingga sekarang belum ada petunjuk dari Kejati Jateng.

Hingga saat ini, kata dia, pihaknya hanya menyiapkan dua penyidik yang siap diberangkatkan ke Semarang untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

“Kedua penyidik itu adalah Nursodik SH dan Dedy Winardi SH,” katanya.

Menurut dia, sebelumnya sekitar tujuh orang saksi telah diperiksa oleh penyidik di Kantor Kejari Slawi.

“Saksi tersebut di antaranya termasuk pejabat Desa Tegal Wangi dan juga pembuat proposalnya,” katanya.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya