SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com) — Rapat anggota DPR terkadang penuh adu argumentasi dan tak jarang ada caci maki atau kata-kata kotor yang terlemppar. Nah, bagi wakil rakyat yang ‘bersumbu pendek’ seperti itu, kini harus belajar sabar sebelum dituding melanggar Kode Etik DPR.

“Caci maki, kata-kata kotor di dalam persidangan itu merusak kehormatan dan citra DPR,” kata Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Nudirman Munir, kepada detikcom, Selasa (29/3/2011).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Di dalam Bagian Kedua (Integritas) Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kode Etik DPR disebutkan: Anggota DPR RI harus menghindari perilaku tidak pantas yang dapat merendahkan citra dan kehormatan, merusak tata cara dan suasana persidangan, serta merusak martabat lembaga.

Berbeda dibanding aturan sebelumnya, dugaan pelanggaran Kode Etik saat ini tidak harus menunggu aduan dari masyarakat. Lewat Tata Beracara baru, BK DPR  bisa langsung memprosesnya setiap dugaan pelanggaran kode etik.

“Seperti kasus Gayus (Lumbuun) dan Ruhut (Sitompul) waktu sidang Century itu, kalau sekarang bisa kita proses langsung,” kata politikus Golkar ini.

Seperti diketahui saat sidang Pansus Angket Bank Century 2009 silam, Gayus Lumbuun dan Ruhut Sitompul terlibat adu mulut. Saat itu Ruhut menyebut Gayus dengan sebutan ‘bangsat’.

Masih soal cacian, lanjut Nudirman, hal itu tidak dibatasi oleh ruang sidang. Anggota Dewan yang terbukti mencaci maki masyarakat juga bisa terancam sanksi pelanggaran Kode Etik.

“Kalau mencacimaki dan ditonton orang kan merusak citra Dewan,” katanya.

Dia menambahkan, saksi pelanggaran Kode Etik yakni mulai dari peringatan lisan, peringatan tertulis, pencopotan dari alat kelengkapan, pemberhentian sementara sebagai anggota Dewan, “Hingga pemecatan,” tegasnya.

detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya