SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Proses penyelidikan terhadap kerusuhan Mei 1998 masih buram. Hal ini dikarenakan masih belum adanya peradilan dan undang-undang yang membahas perkara tersebut secara jelas.

“Kita punya UU Peradilan HAM tahun 2000. Tapi kejadian tahun 1998 terjadi sebelumnya kan? Tentu UU ini tidak tepat bila diaplikasikan ke sana,” tutur anggota Komisi III DPR M Nurdin ketika ditemui wartawan sebelum Raker Komisi III DPR RI, Senin(10/5).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Nurdin, untuk menuntaskan kasus-kasus HAM yang terjadi sebelum tahun 2000 harus ada pengadilan HAM ad hoc. Sementara pengadilan HAM ad hoc harus diputuskan Presiden.

Presiden dan Komnas HAM masih berbeda pendapat soal ini. Pelanggaran HAM itu sampai mana akan dibahas. Apakah sampai tragedi 98 atau sebelumnya,” jelas politisi PDIP itu.

Ia menambahkan, dirinya akan menanyakan proses penyelidikan. “Nanti bisa saja ditanyakan. Yang jelas pemahaman mengenai HAM berat pun belum ada,” tutupnya.

Kerusuhan Mei 1998 terjadi pada 13 Mei – 15 Mei 1998 di ibu kota Jakarta dan beberapa daerah lain. Kerusuhan ini diawali oleh krisis ekonomi Asia dan dipicu oleh tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998. Dalam tragedi Trisakti, empat mahasiswa Universitas Trisakti terbunuh.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya