SOLOPOS.COM - Anggota DPR akan mendapat uang pensiun seumur hidup. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, SOLO — Beberapa waktu terakhir masyarakat menyoroti soal anggota DPR yang mendapat pensiun seumur hidup.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat mengeluhkan pengeluaran anggaran pensiun bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang semakin besar dan membebani negara. Sama dengan PNS dan TNI/Polri, anggota DPR yang sudah pensiun juga mendapatkan sejumlah uang atau gaji pensiunan yang diterima setiap bulan.

Promosi Sambungkan Senyuman, Telkomsel Beri Bantuan Paket Data & Obat-Obatan di Demak

Anggota DPR bisa mendapatkan uang pensiun untuk seumur hidup meski hanya menjabat satu periode atau lima tahun saja. Bahkan diketahui uang pensiunan tersebut dapat diwariskan kepada istri/suami hingga anak mereka.

Hal tersebut sudah diatur berdasarkan UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Ekspedisi Mudik 2024

Tertulis pada pasal 17 diatur bahwa apabila penerima pensiunan (DPR) telah meninggal, maka istri sah atau suami sah berhak mendapatkan uang pensiunan.

Baca Juga: Gaji Pegawai Pertamina Vs PLN, Lebih Besar Mana?

“Apabila penerima pensiun meninggal dunia, maka kepada istrinya yang sah atau suaminya yang sah diberikan pensiun janda/duda yang besarnya 1/2 (setengah) dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum suaminya atau almarhumah istrinya,” tulis Pasal 17 ayat (1).

Perlu diketahui pemberian pensiun ini akan berhenti jika pensiun janda/duda meninggal dunia atau kawin lagi. Pemberhentian dilakukan satu bulan setelah yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi.

Lantas, berapakah besaran pensiunan DPR yang akan didapatkan tiap bulan?

Mengenai besaran dana pensiun yang diterima, telah tercantum pada Pasal 13 ayat (2) aturan tersebut. Besarnya pensiun pokok sebulan merupakan 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan. Adapun ketentuan besarnya pensiun pokok minimal 6 persen dan
maksimal 75 persen dari dasar pensiun.

Baca Juga: Pensiunan PNS Disebut Bisa Terima Uang Pensiun hingga Rp1 Miliar,  APBN Aman?

Diketahui perolehan nominal seorang pensiunan anggota DPR akan menerima tunjangan sebesar Rp3,2 juta hingga Rp3,8 juta per bulannya.

Uang pensiunan tersebut akan terus diterima hingga mantan anggota DPR tersebut meninggal. Bahkan, jika mantan anggota DPR memiliki istri, maka dana pensiun tersebut akan dilanjutkan ke istrinya.

Jika tak punya istri maupun suami maka bisa diwariskan pada anak yang berada di bawah 25 tahun seperti yang tercantum pada Pasal 19 ayat (2).

“Yang berhak menerima pensiun anak tersebut adalah anak yang belum mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun; belum mempunyai pekerjaan yang tetap; atau belum pernah kawin,” tulis Pasal 19 (2) aturan tersebut.

Itulah ulasan tentang uang pensiun anggota DPR yang diberikan seumur hidupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya