SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Badan Anggaran DPR meminta, pemerintah untuk melarang anggota DPR dan semua pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan BBM bersubsidi. Hal itu dilakukan setelah alokasi penambahan jatah kuota BBM subsidi, disetujui dari 38,5 juta kiloliter (KL) menjadi 40,49 juta KL.

Dirjen Migas Kementerian ESDM, Evita Herawati Legowo saat ditemui dikantornya Kamis (14/7)  mengatakan, meskipun anggaran alokasi BBM subsidi telah disetujui, namun kebijakan yang dilakukan sejauh ini hanya tetap melanjutkan imbauan kepada masyarakat, bahwa BBM bersubsidi hanya untuk yang tidak mampu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Evita mengakui, saat ini pihaknya sedang menyiapkan keputusan bersama antara Menteri ESDM, dan Menteri Dalam Negeri untuk bekerjasama mengawasi hal itu.  Evita berjanji akan menjaga kuota yang telah ditambah itu, agar tidak ada penambahan kuota lagi.[dtc/hen]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya